Pengertian dari :
1.Uang Kertas : Uang Kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia , yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya(yang menyerupai kertas.
2.Uang Logam : Uang Logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak, karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi atau stabil,bentuknya mudah dikenali,sifatnya yang tidak mudah hancur,tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
3.Cek yang belom disetorkan : Cek yaang belom disetorkan adalah cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya,ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
4.Simpanan dalam bentuk Giro: adalah Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan Dana dalam bentuk Giro.
5.Traveller's checks : Traveller's Checks adalah cek yang dikeluarkan khusus untuk perjalanan
6.Cashier's checks : Cashier's checks adalahsebuah Cek Kasir (Kasir cek, cek bank,cek resmi,demand draft,bank draft, atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh Bank.Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. ini adalah hak pelanggan untuk meminta " hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian Bank jelas mereka tidak langsung . Namun Bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari "membersihkan" cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan.
7.Bank Draft : Bank Draft yaitu cek atau perintah membayar dari suatu bank yang mempunyai rekening di bank lain, yang dikeluarkan atas permintaan nasabah melalui penyetoran lebih dulu di bank pembuat.
8.Money Order : Money Order yaitu surat perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan pengguna.
Sumber :
http://www.google.com
http://iraparamita.blogspot.com/2011/10/ttugas-akuntansi-keuangan-menegah-1a.html
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar