Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
- Menurut PP No.60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/ Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Neo Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan/Konsep Penggolongan Koperasi sesuai UU No.12/1967 pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama angota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No.60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer Dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah anggota koperasi.
Sumber :
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar