Tujuan dan Fungsi Koperasi
- Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &aturan prinsip ekonomi yang berlaku(UU No.25,1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan,sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi &informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
1. Theory of the firm, perusahaan perlu menetapkan tujuan:
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &aturan prinsip ekonomi yang berlaku(UU No.25,1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan,sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi &informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
1. Theory of the firm, perusahaan perlu menetapkan tujuan:
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan Norma
- Sasaran yang lebih nyata
4. Tujuan Perusahaan Koperasi
- Maximize profit,maximize the value of the firm,minimize cost
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
- Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
- Landasan Operasional didasarkan pada pelayana (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
6. Teori Laba
Dalam Perusahaan Koperasi, Laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) . Menurut Teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Dalam Perusahaan Koperasi, Laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) . Menurut Teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
- Teori Laba menanggung resiko(Risk-Bearing Theory Of Profit)
Menurut teori ini keuntungan ekonomi diats normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional(Frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrum)
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakn bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
* Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
* Skala Ekonomi
* Kepemilikan hak paten
* Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
* Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
* Skala Ekonomi
* Kepemilikan hak paten
* Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
- Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi:
* Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
* Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
* Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of scale)
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
- UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
- Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
- Prinsip Alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.
3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Sumber dari :
- http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar