Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas 8 (Permodalan Koperasi)

Permodalan Koperasi


1. Arti Modal Koperasi
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
  1. Modal jangka panjang
  2. Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten



2. Sumber Modal
  • Menurut UU No.12/1967
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan Sukarela
  4. Modal Sendiri
  • Menurut UU No.25/1992
  1. Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  2. Modal Pinjaman (debt capital),bersumber dari anggota,koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surta hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 ,adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
4. Manfaat Distribusi Cadangan
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha



Sumber :
www.ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi - 



www.gunadarma.ac.id








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar