Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber Modal
- Menurut UU No.12/1967
- Simpanan Pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
- Menurut UU No.25/1992
- Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal Pinjaman (debt capital),bersumber dari anggota,koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surta hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
- Cadangan menurut UU No.25/1992 ,adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
Sumber :
www.ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi -
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar