Selasa, 03 Juni 2014

Tugas 2 Perusahaan Go Publik

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERUSAHAAN GO PUBLIK
DI SUSUN OLEH :
ARIESTA FITRI HUTAMI
GALUH LISTYA WIDHATI SURYODIBROTO
NILA WULANDARI
RINI PRIANI
TRIJAYANI
4EB02

PT.ELNUSA
SEJARAH ELNUSA
PT Elnusa Tbk . didirikan sebagai PT Electronika Nusantara berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perusahaan Indonesia No.18 , tanggal 25 Januari 1969 , Indonesia Perusahaan Modal Perubahan No.10, tanggal 13 Februari 1969 seperti yang disaksikan oleh notaris Tan Thong Kie . Data pendirian tercatat sebesar Republik Indonesia Hall of Rekam No.35, Lampiran No.58 , tanggal 2 Mei 1969 . PT Elnusa dinamai oleh 9 September 1969 .
Elnusa dimulai sebagai minyak dan gas milik negara PT perusahaan jasa pendukung operasi Pertamina . Layanan yang diberikan meliputi pemeliharaan dan perbaikan kapal kapal peralatan komunikasi elektronik Pertamina , peralatan navigasi dan sistem radar . Tanker minyak yang dimiliki oleh perusahaan lain yang bekerja di bawah kontrak dengan perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia yang juga merupakan bagian dari Elnusa klien .
Pada tahun 1999 , karena kompetitif dan mengembangkan permintaan bisnis dan peluang , Elnusa memulai konsolidasi internal dalam upaya untuk merampingkan operasi dan kegiatan usaha . Sebagai hasil dari konsolidasi ini , Elnusa memiliki dua belas unit bisnis , yang dipimpin dan dikelola oleh tiga divisi sebagai berikut :
1 . Eksplorasi dan Produksi
2 . Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
3 . Patra Niaga
Pada tahun 2001 , Elnusa memiliki struktur organisasi yang direstrukturisasi , yang mengakibatkan transformasi tiga divisi bisnisnya ke dua direktorat berikut :
1 . Direktorat Pelayanan Hulu
2 . Direktorat Pelayanan Hilir
3 . Non - Migas Jasa
Pada tahun 2004 , Elnusa memulai proses bisnis re-engineering yang melibatkan merger dan akuisisi . Akibatnya , pada tahun 2006 Elnusa memiliki empat belas afiliasi bisnis dan dua portofolio bisnis . Its dua fokus bisnis utama kemudian adalah :
1 . Terpadu jasa minyak dan gas
Layanan dukungan 2 . Telematika
Pada bulan Oktober 2007 , Elnusa lagi direstrukturisasi sendiri , kali ini dalam upaya untuk mendedikasikan dirinya sebagai Indonesia pertama yang terintegrasi perusahaan jasa minyak dan gas hulu , menyediakan dedicated layanan pertama -stop di Indonesia industri jasa hulu migas . Selain konsolidasi horisontal , empat layanan minyak dan gas afiliasi bisnis Elnusa dikonsolidasikan ke dalam struktur perusahaan juga.
PT Elnusa Tbk . secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( Bursa Efek Indonesia ) pada tanggal 6 Februari 2008. Dengan merek sendiri profesionalisme , transparansi , manajemen dan etika bisnis yang bersih & dapat dipercaya , PT Elnusa Tbk . sudah siap maka untuk menghadapi tantangan , nasional , regional dan internasional . Hari ini , PT Elnusa Tbk . adalah pemimpin dalam sektor jasa migas terintegrasi hulu melayani baik nasional dan klien multi- nasional .
Visi , Misi & Nilai
penglihatan
Trusted Energy Services Company
Misi
·         Memperluas cakupan usahanya ke layanan energi di luar minyak dan gas jasa di Indonesia
·         Mencapai stabilitas pertumbuhan bisnis untuk memenuhi harapan pemegang saham , seiring dengan perkembangan kompetensi dan teknologi sumber daya manusia kemampuan
·         Mencapai dan menjaga kepuasan pelanggan dengan mendistribusikan produk berkualitas tinggi berdasarkan Excellence Operasi dan kepala sekolah QHSE
·         Membangun harmoni dan hubungan yang menguntungkan dengan pemerintah , mitra perusahaan , serta orang-orang
Nilai Perusahaan
Elnusa menawarkan layanan berkualitas , infrastruktur yang handal , sumber daya manusia yang kompeten dan teknologi terbaru . Kami juga mempertahankan integritas , dan kualitas produk dan layanan .
Elnusa bertekad untuk mencapai keberlanjutan bisnis dengan menggunakan Tiga Bawah Lines ( Profit , People, Planet ) :
1 . Sukses Bisnis
2 . Lingkungan
3 . Aspek Sosial
Elnusa berkomitmen dengan nilai-nilai perusahaan sebagai berikut :
1 . BERSIH , Integritas , kejujuran , akuntabel dan bersih dalam menjalankan bisnis .
2 . HORMAT , Profesionalisme , kualitas , perbaikan terus-menerus , transparansi sebagai dasar untuk pertumbuhan bisnis dan kebanggaan nasional .
3 . SINERGI , kerjasama Saling menghargai dan aliansi konsolidasi untuk mencapai kinerja .
Dewan Komisaris
Luhur Budi Djatmiko
Presiden Komisaris
Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen Pradana Ramadhian
Komisaris independen
Hadi Budi Yulianto
Komisaris R Gunung Sardjono Hadi
komisaris
PROFIL ELNUSA
Kami adalah satu-satunya perusahaan nasional yang memiliki kompetensi digabungkan dalam layanan minyak & gas : seismik , pengeboran dan ladang minyak . Kami menyediakan sektor jasa migas yang memiliki aliansi strategis global didirikan dengan kelas dunia perusahaan minyak & gas , sesuai dengan standar global dalam keselamatan kerja dan lingkungan .
Sebagai bagian dari Pertamina afiliasi , pemegang saham mayoritas kami bertanggung jawab untuk membuat apa yang kita hari ini . Kami memiliki lebih dari 40 tahun pengalaman di industri jasa minyak dan gas dengan klien yang bersifat multi-nasional dan loyal . Kami adalah pemimpin pasar dalam bisnis jasa minyak dan gas dengan keahlian yang memungkinkan kita untuk menembus pasar internasional .
Elnusa dimulai sebagai minyak dan gas operasi perusahaan jasa dukungan PT Pertamina milik negara , 1969. Layanan meliputi pemeliharaan dan perbaikan kapal Pertamina kapal peralatan komunikasi elektronik , peralatan navigasi dan sistem radar .
Pada bulan Oktober 2007 , Elnusa lagi direstrukturisasi sendiri , kali ini dalam upaya untuk mendedikasikan dirinya sebagai yang pertama terintegrasi perusahaan jasa minyak dan gas hulu di Indonesia , menyediakan dedicated layanan 1 -stop di Indonesia industri jasa hulu migas . Selain konsolidasi horisontal , layanan minyak dan gas afiliasi bisnis Elnusa dikonsolidasikan ke dalam struktur perusahaan juga. PT Elnusa Tbk . secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( Bursa Efek Indonesia ) pada tanggal 6 Februari 2008. Dengan merek sendiri profesionalisme , transparansi , manajemen dan etika bisnis yang bersih & dapat dipercaya , PT Elnusa Tbk . sudah siap maka untuk menghadapi tantangan , nasional , regional dan internasional . Hari ini , PT Elnusa Tbk . adalah pemimpin dalam sektor jasa minyak dan gas melayani baik klien nasional dan multi - nasional .
Jasa Minyak dan Gas adalah :
·         Geophysical Data Services >> proses dan menyimpan data diperoleh dengan metode seismik berbasis dan peralatan yang digunakan dan dioperasikan di darat , di zona transisi ( perairan dangkal / bakau ) dan laut dalam . Menjadi pelopor dalam layanan data geofisika di Indonesia , kita mengendalikan utama operasi geofisika di Indonesia .
·         Minyak dan Gas Drilling Services >> memberikan solusi pengeboran yang meliputi manajemen pengeboran , pengadaan peralatan pengeboran dan penyediaan . Pada tahun 2009 , Divisi Drilling Elnusa bangga memiliki dan mengoperasikan Asia Pasifik pertama Cepat Perak Modular Rig .
·         Oilfield Services >> mengoperasikan dan memelihara ladang minyak & gas dan sumur , EPC - M , O & M pipa dan fasilitas produksi , minyak & gas penanganan produksi dan lahan layanan dukungan pengeboran seperti penebangan wireline , penyemenan dan pengujian sumur minyak & gas , dan produk layanan evaluasi .
·         Dukungan Bisnis >> adalah layanan yang melengkapi layanan minyak dan gas kami , yang terdiri dari manajemen data dan jasa telekomunikasi , yang semuanya dioperasikan oleh anak perusahaan dan afiliasi bisnis berikut .
Good Corporate Governance
Elnusa terus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance ( GCG ) , termasuk prinsip transparansi , akuntabilitas , responsibilitas, independensi dan kewajaran , seimbang dengan pengembangan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tercantum dalam Kode Etik serta budaya perusahaan .
Penerapan GCG di Perseroan bertujuan untuk :
·         Pengendalian dan memobilisasi hubungan antara pemegang saham , dewan komisaris , direksi , karyawan , pelanggan, mitra bisnis , masyarakat serta lingkungan .
·         Mendorong dan mendukung pengembangan perusahaan.
·         Mengelola sumber daya manusia secara lebih amanah .
·         Mengelola risiko yang lebih baik
·         Meningkatkan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan
·         Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan
·         Meningkatkan budaya kerja perusahaan
·         Meningkatkan citra perusahaan untuk menjadi lebih baik .
Dengan menerapkan GCG secara konsisten , Elnusa telah memperoleh berbagai penghargaan dari lembaga independen dalam berbagai perspektif . Pada tahun 2010 , Kami telah menerima reward sebagai Perusahaan Terpercaya pada Index Perusahaan Governance Perception ( CGPI ) penghargaan . Ini adalah acara tahunan yang dilakukan oleh Indonesia Institute for Corporate Governance ( IICG ) dan Majalah SWA dengan kategori penilaian termasuk aspek komitmen , transparansi , akuntabilitas , responsibilitas, independensi , keadilan, kompetensi , kepemimpinan , kemampuan kerja sama , kejelasan visi, misi , nilai-nilai , moral, etika & , strategi & kebijakan perusahaan serta aspek budaya . Kami telah berpartisipasi mereka selama tiga tahun masing-masing .
Pendekatan dan Langkah GCG di Elnusa
Elnusa GCG Pendekatan yang menggunakan sebuah GCG Strategi Peta yang terdiri dari :
1 . Komitmen tentang Pemerintahan
2 . Struktur Pemerintahan
3 . Mekanisme Governance
4 . Strategi Implementasi
5 . Hasil Governance
KOMITMEN TERHADAP PEMERINTAHAN
Komitmen Governance adalah dasar dari implementasi GCG , di mana para pemangku kepentingan akan sangat tertarik terutama investor . Ini menjadi persyaratan penting untuk menerapkan GCG . Sebaliknya , penerapan GCG akan gagal jika lemah . Komitmen tentang Pemerintahan di Elnusa dapat diidentifikasi dari :
Perumusan Elnusa Visi & Misi yang telah disepakati oleh seluruh organ Perusahaan dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan Elnusa .
Perumusan nilai آ Elnusa . Ini akan menjadi landasan moral dalam menjalankan usaha serta menjadi komitmen implementasi GCG .
Perumusan Kode etik menjadi Kode Etika Bisnis dan Etika Kerja .
Penandatanganan Pernyataan Komitmen pada GCG
Elnusa telah melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen berkala . Hal ini diharapkan menjadi kontrak antara karyawan Elnusa dan stakeholder . Hal ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait Elnusa .
Isi Pernyataan Komitmen pada GCG :
1 . Mematuhi peraturan dan hukum Republik Indonesia , Anggaran Dasar , Peraturan Perusahaan serta kebijakan yang berlaku dan prosedur di Elnusa
2 .Menerapkan prinsip-prinsip GCG ( transparansi , akuntabilitas , responsibilitas, independensi dan fairness) dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan perusahaan .
3 .   Buatlah diri mereka sebagai panutan bagi Elnusa Karyawan
4 . Prioritaskan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi dan kelompok .
5 .  Hindari terjadinya benturan kepentingan , korupsi serta kegiatan lain yang dilarang .
6 .   Memberikan kontribusi positif bagi perkembangan keselamatan , kesehatan kerja , perlindungan lingkungan ( K3LL ) dan Corporate Social Responsibility ( CSR ) .
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
1.    Saham
2.      Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
3.    Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
4.    Obligasi
5.  Sukuk
6.  Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.
Persyaratan Pencatatan di BEI
Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan Efeknya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa.
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
1.    Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2.    Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
3.    Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
4.    Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
5.    Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
6.    Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
7.    Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
8.      Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
Papan Utama
Papan Pengembangan
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100.000.000.000,-.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
Jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
Proses Pencatatan Saham
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut: 
1.      Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2.      Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
3.      Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
1.         Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
2.         Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
3.         Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
4.         Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
4.     Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5.   Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
6.   Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
1.         Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
  Daftar Pustaka