Sabtu, 29 Oktober 2011

bab 12 Pembangunan Koperasi (Ekonomi Koperasi)

Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi di negara berkembang (di Indonesia). Kendala yang dihadapi masyarakat :
  1. Perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi
  2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Kognisi
  • Apeksi
  • Psikomotor
     3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
         Tahapan membangun Koperasi :
  • Ofisialisasi
  • De-ofisialisasi
  • Otonomisasi
    4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.Hanel ,1989
 
Tahap I  : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis,manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
 
 
Sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../EKOP-+Bab+11.+PERANAN+KOPER..

www.gunadarma.ac.id
 

Tugas 11 Peranan Koperasi (ekonomi Koperasi)

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar.Berdasarkan sifat dan bentuknya ,pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfective competitive market) , yaitu : monopoli, Persaingan Monopolistik(Monopolistic Competion),dan oligopoli. 
Peranan koperasi dalam Persaingan sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan  sempurna:
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
  • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-Cirinya :
  • Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
  •  Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga



Sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../EKOP-+Bab+11.+PERANAN+KOPER...

www.gunadarma.ac.id

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tugas Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Jenis-Jenis Saham

  • Saham Biasa (Common Stock)
adalah surat tanda bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan Perseroan Terbatas yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo,melainkan akan tetap ada selama perusahaan berdiri. Saham merupakan saham yang tidak mencantumkan nama pemilik dan kepemilikannya melekat pada pemegang sertifikat tersebut. Saham biasa berbeda dengan saham preferen karena saham biasa mempunyai hak suara dan resikonya lebih besar dibandingkan dengan saham preferen.
  • Saham Preferen(Preferred Stock)
adalah saham yang memberikan hak untuk mendapatkan deviden lebih dahulu dari saham biasa yang besarnya tetap. Saham preferen tidak mempunyai tanggal jatuh tempo,deviden yang dibayarkan tidak akan menyebabkan kebangkrutan bagi perusahaan. Ukuran saham preferen biasanya tetap.Baik sebagai sejumlah nilai mata uang ataupun sebagai persentase nilai pari.
Sumber :
 
 
 
 www.,gunadarma.ac.id

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi bab 10

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan


1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (Efisien)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
  2. Manfaat Ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
  • Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
  1. TME  = MEL + METL
  2. MEN = (MEL + METL ) - BA
  • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : 
  1. MEL = EfP +EfPK + Evs + EvP + EvPU
  2. METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
  • Tingkat Efisiensi Biaya pelayanan BU ke Anggota
          (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
                          Anggaran biaya pelayanan
                      = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
          (TEBU) = Realisasi biaya usaha
                          Anggaran Biaya usaha
                          Jika TEBU , 1 berarti efisien biaya usaha 

2. Efektivitas Koperasi
  • Efektivitas adalah pencapain target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
  • Rumus Perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
          EvK =  Realisasi SHUk +  Realisasi MEL
                      Anggaran SHUk + anggaran MEL
                  = Jika EvK > 1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I) , jika (O > 1) disebut produktif.Rumus perhitungan Produktivitas PErusahaan Koperasi :
  • PPK = SHUk         x 100 %
                     Modal Koperasi 
  • PPK = Laba Bersih dr usaha dengan non anggota  x 100%
                                  Modal Koperasi
  1. Setiap Rp. 1,oo Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
  2. Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...

4. Analisis Laporan Koperasi

  • Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. 
  • Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi : Neraca, Perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (Cash flow), catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
  • Adapun perbedaan yangb pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
  • Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan , maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1


www.gunadarma.ac.id

Tugas Ekonomi Koperasi Bab 9

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota


1.Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi Ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisispasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.Analisis Hubungan Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi 

Dalam Badan Usaha Koperasi, laba(profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek  pelayanan(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota ,maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut. 

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan 
  
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekana persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menetukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya,maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informsi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi


www.gunadarma.ac.id


Tugas 8 (Permodalan Koperasi)

Permodalan Koperasi


1. Arti Modal Koperasi
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
  1. Modal jangka panjang
  2. Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten



2. Sumber Modal
  • Menurut UU No.12/1967
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan Sukarela
  4. Modal Sendiri
  • Menurut UU No.25/1992
  1. Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  2. Modal Pinjaman (debt capital),bersumber dari anggota,koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surta hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 ,adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
4. Manfaat Distribusi Cadangan
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha



Sumber :
www.ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi - 



www.gunadarma.ac.id








 

Tugas 7 "Jenis dan Bentuk Koperasi"

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi 
  • Menurut  PP No.60/1959
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/ Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
  • Menurut Teori Neo Klasik
  1. Koperasi Pemakaian
  2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan/Konsep Penggolongan Koperasi sesuai UU No.12/1967 pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama angota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 
 
3. Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No.60/1959 
Terdapat 4 Bentuk Koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan 
Dalam hal ini,bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi  
 
  •  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  3. Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer Dan Sekunder 
  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi  yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah anggota koperasi.

Sumber :
www.ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi


www.gunadarma.ac.id

  

Jumat, 14 Oktober 2011

Tugas bab 6 'Pola Manajemen Koperasi'

Pola Manajemen Koperasi

1.Pengertian Manajemen dan Koperasi Perangkat Koperasi
  • Definisi Paul Hurbert Casselman dalam bukunya berjudul " The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content"/
  • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 
  • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
  1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam "one man one vote" dan "no voting by proxy"
  2. Kesukarelaan dalam keanggotaan
  3. Menolong diri sendiri(self help)
  4. Persaudaraan kekeluargaan (fraternity and unity)                
  5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
  6. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengoraganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkanb 4 unsur (perangkat ) yaitu :
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  • Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
 2. Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
  • Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikiut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar 
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan pengangkatan /pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHu
  • Penggabungan ,peleburan, oembagian,dan pembubaran kopersi.
3. Pengurus Koperasi
  • Pengurus Koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan paul O.Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives' fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberian nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
  • Penjaga berkesinmabungan organisasi
  • Simbol 
 4. Pengawas
  •  Tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi ,usaha-usaha, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang keprcayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
  • Syarat-syarat menjadi pengawas,yaitu :
  1. mempunyai kemampuan berusaha
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan msyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihatnya-nasihatnya
  3. Seorang anggota pengawas harus berani menegemukakan pendapatnya
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
  5. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan
  6. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
  • Peranan manajer adalah membuatb rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi(to get things done by working with and through people)

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda,yaitu :
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi)
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkunagn sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. 
Cooperative Combine
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,sistem terbuka pada lingkungannya,sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengarruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh : Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha dan industri.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
  • The Businnes Function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan anatara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelakasanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar Anggota The Interpersonal Communication System ( ICS )
  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
  • ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. 
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi Struktural Cooperative Combine(CC)
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota --> sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
  • Intensitas Kerjasama --> semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan
  • Formalisasi kerjasama,fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan 
  • Stabilitas kerjasama
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber:
http://www.ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp.

www.gunadarma.ac.id

Tugas Bab 5 "Sisa Hasil Usaha"

Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan, dan kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  • SHU Total Koperasi paa satu tahun buku.
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after mix)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya)
  • Partisipasi Modal adalah Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota , yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2. Rumus Pembagian Usaha

  • Menurut  UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperai. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dn keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%,jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip-prinsip Pembagian Usaha
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per Anggota

 
SHU Per-Anggota
 SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

Sumber  :
http://www. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
  
www.gunadarma.ac.id


 
                   
 

Sabtu, 08 Oktober 2011

Tugas 4 Ekonomi Koperasi "Tujuan dan Fungsi Koperasi"

Tujuan dan Fungsi Koperasi
  1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
    2. Koperasi sebagai Badan Usaha
 
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &aturan prinsip ekonomi yang berlaku(UU No.25,1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan,sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi &informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
 
   3. Tujuan dan Nilai Koperasi  
 
Perusahaan Bisnis 
       
1. Theory of the firm, perusahaan perlu menetapkan tujuan:
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan Norma
  • Sasaran yang lebih nyata
   4. Tujuan Perusahaan Koperasi
  •  Maximize profit,maximize the value of the firm,minimize cost
  5.  Keterbatasan Teori Perusahaan
  • Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
  • Landasan Operasional didasarkan pada pelayana (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan. 
  6.  Teori Laba
 
  Dalam Perusahaan Koperasi, Laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) . Menurut Teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori Laba menanggung resiko(Risk-Bearing Theory Of Profit)
Menurut teori ini keuntungan ekonomi diats normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional(Frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrum)
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakn bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
* Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
* Skala Ekonomi
* Kepemilikan hak paten
* Pembatasan dari pemerintah
   7. Fungsi Laba
 
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
 
 8. Kegiatan Usaha Koperasi
  1. Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi:
            * Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
            * Memiliki pola income reguler yang pasti

     2.  Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of scale)
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

      3. Permodalan Koperasi
  • UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
  • Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
  1. Prinsip Alokasi flow permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
     2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan  berdasarkan atas saham kepemilikan.

     3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.

     4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
  •  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Sumber dari :
  • http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha 
 
 
 
www.gunadarma.ac.id