Sabtu, 24 Maret 2012

Mengajar dengan Sepenuh Hati

SEKOLAH CINTA KASIH TZU CHI CENGKARENG


Mengajar dengan Sepenuh Hati

Naskah : Apriyanto
Guru adalah pelita yang memberi cahaya dalam gulita karena guru membawa ilmu kepada murid-muridnya. Sebagian orang mengatakan kalau guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena tanpa disadari kesuksesan seseorang tak lepas dari jasa seorang guru. Namun tidak semua guru sanggup mengemban tugas ini dengan penuh ketulusan dan dedikasi.   

Hanya orang-orang yang memiliki kecintaan pada dunia pengajaran dan anak-anaklah yang sanggup menjalani profesi guru sebagai tugas yang mulia. Sandra Devi salah satunya. Guru Taman Kanak-kanak Sekolah Tzu Chi ini bisa dikatakan sebagai salah satu guru yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan dan anak-anak.
Sandra yang telah berusia 33 tahun ini memulai kariernya sebagai guru sejak tahun 2004. Waktu itu Sandra yang sudah mengajar di salah satu kelompok bermain kenamaan tertarik melamar kerja di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi setelah melihat iklan lowongan kerja di salah satu surat kabar. Atas dasar coba-coba maka Sandra bersama 2 orang temannya mengantarkan surat lamaran ke kantor Tzu Chi di Mangga Dua Jakarta. Beberapa hari berikutnya, Sandra pun mendapat panggilan untuk wawancara di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika pertama kali memasuki halaman sekolah, Sandra langsung terpesona melihat bangunan sekolah yang begitu megah. Hatinya pun langsung berdesir, "Sekolahnya besar sekali. Sepertinya saya tepat memilih bergabung di sini.Jika awalnya Sandra melamar atas dasar "coba-coba" maka pada hari itu ia bertekad untuk lebih mengenal Tzu Chi. Setelah menjalani seragkaian wawancara dan tes, Sandra semakin paham akan misi dan visi Tzu Chi. Akhirnya atas jalinan jodoh pula Sandra diterima sebagai guru taman kanak-kanak di Sekolah Cita Kasih Tzu Chi.   

Sekolah Baru Tantangan Baru
Namun begitu pertama kali mengajar Sandra langsung terkesiap ketika melihat penampilan murid-muridnya yang mayoritas berasal dari bantaran Kali Angke. "Saya terkejut ketika melihat penampilan mereka. Mereka datang dengan penampilan seadanya. Rambut kusut, bertelanjang kaki dan diantar orang tua yang berpenampilan seadanya juga," kenang Sandra. Tetapi di tempat ini, Sandra justru memperoleh pengalaman baru. Anak-anak didiknya yang berpenampilan seadanya itu, ternyata terlihat lebih berani berkomunikasi dan bersosialisasi dibandingkan dengan murid-murid di tempatnya bekerja dahulu. Meskipun demikian keberanian dan kemandirian anak-anak itu berimbas pula pada perilakunya yang di luar normatif anak-anak. Mayoritas dari mereka terbiasa berkata kasar dan beberapa di antaranya sudah berperilaku layaknya orang dewasa. Keadaan ini jelas menjadi tantangan dan tugas utama bagi Sandra dalam membenahiperilaku murid-muridnya.
Tahap utama yang Sandra jalani adalah melakukan pendekatan pada orang tua murid dan penerapan disiplin pada anak-anaknya secara bertahap. Dalam hal ini inovasi sangat diperlukan untuk tercapainya tujuan yang diinginkan: anak didik yang berbudi pekerti luhur. Oleh karena itu pendekatan persuasif merupakan kunci agar anak didik lebih mudah mengerti mengenai tata krama, dan menjadikan tata krama sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
Berbekal pada pada prinsip ini Sandra pun mulai mengundang para orang tua murid ke sekolah untuk saling berkomunikasi dan menjelaskan pentingnya penampilan yang baik bagi anak-anak mereka. "Kita harus merangkul mereka. Mengajarkan tata krama kepada mereka itu berat sekali, harus banyak komunikasi dengan orang tua. Jadi sering mengundang para orang tua ke sekolah untuk berdiskusi dan mengajak agar anak-anak mereka bisa berpenampilan lebih baik lagi," kata Sandra.
Kebetulan Sandra juga tinggal di Kompleks Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, maka ia memanfaatkan waktu luangnya untuk saling berinteraksi dengan para warga. Perlahan-lahan Sandra pun semakin akrab dengan para ibu rumah tangga yang beberapa di antaranya adalah orang tua dari murid-muridnya.
Keterampilan Sandra dalam mendengarkan keluh kesah dan berbagai pengetahuan membuat Sandra disenangi dan dihargai oleh para orang tua murid. "Saya berusaha menjadi pendengar yang baik, saya dengarkan keluhan mereka," akunya.

'Kebiasaan-kebiasaan buruk,seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudahjauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi.'    

Keakraban ini justru membuat beberapa murid menjadi demikian akrab dengan Sandra. Kondisi ini dijadikan kesempatan oleh Sandra untuk membujuk para murid agar mau berpenampila baik dan berkata santun. Selain itu Sandra juga menggunakan kesempatan ini untuk membujuk murid-murid agar mau mengonsumsi obay vaksinasi Tuberkulosis(TBC). "Anak-anak sinipaling susah minum obat. Kadang harus saya cekoki atau digerus dulu. Biasanya para orang tua murid sudah menyerahkan kepercayaan kepada kita guru-guru," jelas Sandra.
Lambat laun para murid yang telah akrab dengan Sandra tak lagi sungkan mengetuk pintu rumah untuk sekedar bertegur sapa atau belajar. Kenyataannya hampir setiap hari ada saja murid yang datang untuk minta diajarkan membaca tau menulis oleh Sandra. "Hmapir setiap sore ada beberapa murid yang datang untuk minta diajarkan menulis dan membaca,'terang Sandra.
Sandra yang telah mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru menjalani semua ini dengan sukacita. Setiap hari sepulang mengajar dan setelah rehat sejenak ,Sandra siap memberikan tambahan pengajaran kepada para murid setiap pukul 17.00 WIB. Mulai belajar baca tulis sampai berbagi cerita kepada anak-anak, ia lakoni dengan sepenuh hati. Alhasil setelah dijalaninya dengan sepenuh hati, ia melihat usahanya berbuah manis. Dalam penampilan misalnya, murid-murid mulai bisa berpakaian rapi. Bagi anak laki-laki sudah tidak ada lagi yang berambut panjang dan anak perempuan sudah memakai ikat rambut. Kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudah jauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang merasa bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi. "Ada orang tua yang berkata kepada saya, " Saya merasa bangga anak saya bisa bersekolah di sini," aku Sandra.

Murid Beperilaku Menyimpang 
Ada salah satu murid laki-laki yang membuat Sandra selalu mengingatnya sampai saat ini. Murid lelaki itu bertingkah laku layaknya pria dewasa hingga menimbulkan keresahan bagi anak-anak perempuan seusianya. Sandra yang telah mendalami dunia anak-anak dan pendidikan merasa kalau perilaku anak didiknya adalah hasil dari pembelajaran di lingkungan sebelumnya. Maka dengan cara yang sangat halus Sandra mengajak orang tua anak itu untuk berkonsultasi. Setahap demi setahap, Sandra menjelaskan kepada orang tua anak itu tentang perilaku anaknya yang berada di luar kewajaran  kanak-kanak. "Mungkin di tempat tinggal yang lama anak itu telah terbiasa melihat perilaku orang dewasa, jadi ia menirunya," jelas Sandra kepada orang tua anak itu.
Untuk kasus ini Sandra berusaha mengakrabkan diri pada orang tua anak itu. Tujuannya tak lain untuk membangun kepercayaan dan memberikan pandangan tentang psikologis anak-anak usia dini. Setelah orang tua anak itu memperoleh pemahaman yang cukup tentang tata krama, Sandra pun mulai menerapkan disiplin pada muridnya tanpa menimbulkan rasa takut.
Kini, murid laki-laki yang dahulu bermasalah dengan perilaku sekarang telah duduk di bangku kelas 6 SD dan perilakunya pun jauh lebih baik. "Sekarang dia sudah kelas 6Sd. Perilakunya juga sudahbaik layaknya anak-anak seusianya,"kata Sandra.
Enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Enam tahun menjadi guru dan warga Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi menimbulkan kesan mendalam di hati Sandra. Baginya selama 6 tahun orang tua dan murid adalah bagian dari hidupnya yang tak terpisahkan.Karena kehadiran mereka telah mebuat Sandra mampu mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru. Maka tak heran bila Sandra terkadang merasa kehilangan mereka bila tak berkumpul bersama. Kebersamaan adalah pelipur lara di kala hati susah dan cara bagi Sandra untuk berkomunikasi serta memberikan pemahaman kepada orang tua dan murid. "Dukanya jika hari sedang hujan. Ibu-ibu dan anak-anak tidak ada yang berkumpul di taman hingga saya merasa kehilangan teman,"katanya.

www.gunadrama.ac.id

Sumber:
Dunia Tzu Chi ,Vol.10, No.3,September-Desember 2010
(hal.IV-VII /hal. 30-33)

Senin, 12 Maret 2012

SEJARAH & SUMBER HUKUM DAGANG (tugas 4)

Sejarah KUHD

Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa [embagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan : " bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
b. perjanjian pertanggungan(asuransi)yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan(Genoa,Florence,Venetia,Marseille,barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah , karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.
Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan anatar daerah , maka dirasaka perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodofikasi dalamhukum pedagang ; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV(1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu "ORDONANCE DU COMMERCE"(1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu " ORDONANSI DE LA MARINE" yang mengatur hukum perdagangan laut(untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "CODE CIVIL DES FRANCAIS" yang mengatur Hukum Perdata Perancis , telah dibuat lagi suatu kitab ndang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni " CODE DE COMMERCE".
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan CODE CIVIL. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jamanpertengahan . Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce(1807) itu ialah anatara lain : Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum perancis tahun 1807(yakni Code Civil dan Code commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalamusul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 inimkemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848
Pda akhirnya pada abad ke-19, prof.Molengraf merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia  pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni : " TENTANG DAGANG UMUMNYA"dan Kitab II berjudul "TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBAN_KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN".

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam ):

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K) ;
KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.

KUHD yang berlaku di indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :

1. Kitab Pertama berjudul :"TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
  • Bab I  : dihapuskan( menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938 , Bab I yang berjudul :"TENTANG pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)
  • Bab II  : Tentang pemegangan buku.
  • Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
  • Bab IV : Tentang bursa dagang, ,makelar dan kasir.
  • Bab V  : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
  • Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
  • Bab VII: Tentang cek,tentang promes dan kuintansi kepada pembawa (aan toonder)
  • Bab VII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
  • Bab IX  : Tentang asuransi atau pertaggunganseumumnya.
  • Bab X   : Tentang pertanggungan (Asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBA _KEWAJIBAN YANG TERBIT  DARI PELAJAAN, yang memuat (HUKUM LAUT) :
  • Bab I   : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
  • Bab II  : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
  • Bab III : Tentang Nahkoda , anak kapal dan penumpang.
  • Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
  • Bab V A : Tentang Pengangkutan barang.
  • Bab V B :  Tentang Pengankutan orang.
  • Bab VI  : Tentang penubrukan.
  • Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan, dan diketemukannya barang di laut.
  • Bab VIII : dihapuskan |(menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
  • Bab IX : Tentang petanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakkan.
  • Bab XI : Tentang kerugian laut(Avary).
  • Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
  • Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan peraira darat.
b. Kitab undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia(BW).

Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 da mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pula pada KUHS PErancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi"Corpus Iuris Civillis" dari KAisar Justinianus(527-565).

KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni : Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen); yang memuathukum tentang diri seseorang dan hukun kekeluargaan,termasuk hukum perkawinan.

Kitab II berjudul : Perihal Benda (VAn Zaken); yang memuat Hukum Perbendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaanyang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap irang-orang atau pihak-pihak  yang tertentu(perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubugan hukum.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tetang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecildari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam KItab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undag-undang seperti :
a. persetujuan jual beli (contract of sale)
b. persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,yakni peraturan perundang-undangan khususyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
    aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb.1949/179);
    bb. dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.

b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
 f. Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang Bentuk-bentuk usaha NEgara (Perum,Persero, Perjan).




Sumber :

 (BAB 7, PENGERTIAN HUKUM DAGANG, HAL 248-253)









 
 




Selasa, 06 Maret 2012

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id

Sumber:
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx



 
 

TUJUAN & FUNGSI HUKUM (tugas 2)

Tujuan Hukum

Beberapa Teori Tentang Tujuan Hukum
  • Teori Etis
Tujuan Hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan.
  • Teori utilities (Endaemonitis)
Hukum  ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham
  • Teori Campuran 
Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban.Kebutuhan akan ketertiban inji syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Disamping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.(Mochtar kusuatmadja).

Tujuan Hukum 
  • Keadilan Distributif (Aristoteles)
adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap orang mendapat bagian sama banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan.
  •  Keadilan Komutatif (Adam Smith)
Ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknbya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Keadilan komutatif dibangun diatas dasar pengandaian hakiki anatara umat manusia. Berhubungan dengan konsep kesetaraan nilai. Prinsip utama yaitu no harm, tidak melukai atau merugikan orang lain (baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya) baik sebagai manusia , sebagai anggota keluarga ataupun sebagai warga masyarakat.
Apabila keadilan ini diolanggarkan maka orang yang dillukai atau dirugikan dapat secara sah menuntutnya dari orang lain.
Dengan ini terlihat jelas bahwa keadilan komutatif menurut Adam Smith menyangkut jaminan dan pengharapan individu dan hak-hak asasi. Hak individu tersebut dianggap sebagai hak-hak sempurna(perfect right) sebagai hak-hak yang wajib dituntut dari orang lain untuk dihargai.  
Pengertian Adam Smith mengandung pengertian yang luas karena:
  • Tidak hanya menyangkut pemulihan , melainkan juga pencegahan terhadap dilanggarnya kepentingan dan hak orang lain.
  • Berkaitan dengan jaminan atas hak-hak sempurna individu, yang berlaku bagi segala bentuk hubungan timbal balik antar individu, hubungan dalam keluarga, hubungan sipil dan hubungan ekonomis serta hubungan pemerintah dengan rakyat.
  • Keadilan ini berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi semua orang sesuai  dengan hukum yang berlaku. Keadilan ini berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan(impartiality).
 Lebih lanjut menurutnya aturan keadilan harus sedapat mungkin memberikan kejelasan bagi setiap tindakan manusia yang mengatur setepat mungkin tindakan yang dituntut oleh keadilan. Keadilan adalah keutamaan moral yang dapat dipaksakan , karena:
  1. Aturan-aturan itu menyangkut hak-hak manusia yang berharga dan harus dijunjung tinggi oleh siapa saja. Aturan ini menetapkan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan hak-hak oranng lain.
  2. Bahwa pada kenyataan pelanggaran atas keadilan akan menimbulkan kerugian dan kejahatan dalam masyarakat , yang pada gilirannya aklan mengganggu keteraturan masyarakat.

Fungsi Hukum


Menjamin ketertiban dan keteraturan

  • Kontrol sosial 
  • Penyelesaian sengketa
  • Sarana pembaharuan masyarakat,dll.
Sumber Hukum
  • Sumber Hukum Materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain: kekuatan politik, situasi sosial ekonomi,dsb.
  • Sumber Hukum Formil
Undang-undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi.




 www.gunadarma.ac.id


Sumber: 

muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx




 
 

Pengertian Hukum (Tugas 1)

PENGERTIAN HUKUM

Manusia adalah makhluk sosial. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi societas ubi lus).
Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan masyarakatnya.

Aliran-aliran tentang Hukum
  • Aliran Legalisme
Hukum identik dengan undang-undang yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk yang telah ditentukan untuk itu.

  • Aliran Hukum Bebas
Undang-undang tidak pernah lengkap. oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan keadilan.
  • Aliran Hukum Modern 
Hukum terbentuk dari berbagai cara. Pertama dari pembuat undang-undang , penerapan undang-undang menurut penafsiran, hakim harus mengisi kekosongan hukum, disamping undang-undang hukum terbentuk melalui kebiasaan.
 

  1. Pengertian Hukum
  • Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan yang tersusun secara sistematis(metodis) atas dasar kekuatan pemikiran.
  • Hukum sebagai kaidah yakni pedoman atau patokan sikap tindak atauperikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  • Hukum sebagai tata hukum yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
  • Hukum sebagai petugas yakni pribadi-pribadi yang nerupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
  • Hukum sebagai keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan.
  • Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang "teratur", yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama , yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.
  • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral).
DEFINISI HUKUM
  • Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  • Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
  • Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Penerapan Hukum

Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
  • Subjek hukum pelaku bisnis
  • Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
  • Objek hukum dariu suatu kegiatan bisnis
  • Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu akibat hukum, pilihan hukum
Hal tersebut juga harus diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.

Pengertian Hukum

Dilihat dari waktu Hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • IUS CONSTITUTUM
  • IUS CONTITUENDIM
 Dari bentuknya Hukum dibedakan menjadi :
  • Hukum Tertulis
  1. Dikodifikasikan
  2. Tidak Dikodifikasikan
  • Hukum Tidak Tertulis


Sumber : 
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx