Jumat, 07 Oktober 2011

Tugas 1 Ekonomi Koperasi 'Konsep Koperasi'

Konsep,Aliran dan Sejarah Koperasi

1.Konsep Koperasi  


Konsep Koperasi Barat : 
 
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk oleh secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.Kepentingan bersama atau suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan seecara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai "organisasi bagi egoisme kelompok". Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. 
Dampak Langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(sdm), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi  secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak Koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis:


Konsep koperasi sosilais menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah , dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis -komunis.


Konsep Koperasi Negara Berkembang :


Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan cara tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangaannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif  sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang sperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di negara  berkembang seperti di Indonesia , tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi


Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian dan aliran Koperasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sitem ekonomi bebas liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan komunisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)


Aliran Koperasi :
  1. Aliran Yardstick : 
  •  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. seperti di AS,Perancis, Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
     2. Aliran Sosialis :
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
     3. Aliran Persemakmuran (Common wealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
"Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,yakni: 
  1. Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M.Hatta dalam pidatonya tgl.23 Agustus 1945 dengan judul" Indonesia Aims and Ideals",mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
     2. School Of Modified Capitalism(school Yardstick)
  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
    3. The Socialist School
  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
   4. Cooperative Sector School
  • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.
 
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
 
  1. Sejarah Lahirnya Koperasi
  •  1844 di Rochdale Inggris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th.1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society(CWS)
  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,Frederich W.Raiffersen
  • 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional,.
 
      2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
 
  • 1895 di LEuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia(Sukoco,"Seratus Tahun Koperasi di Indonesia") Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simapn Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jiak dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche hulp-en Spaarkbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para" priyayi" Purwokerto atau dalam bahasa Inggris "The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasioanl Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang no.14 th 1965 dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di koperasi . Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



Sumber :
  • Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
  • http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
 
www.gunadarma.ac.id
  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar