Tujuan Hukum
Beberapa Teori Tentang Tujuan Hukum
- Teori Etis
- Teori utilities (Endaemonitis)
- Teori Campuran
Tujuan Hukum
- Keadilan Distributif (Aristoteles)
- Keadilan Komutatif (Adam Smith)
Apabila keadilan ini diolanggarkan maka orang yang dillukai atau dirugikan dapat secara sah menuntutnya dari orang lain.
Dengan ini terlihat jelas bahwa keadilan komutatif menurut Adam Smith menyangkut jaminan dan pengharapan individu dan hak-hak asasi. Hak individu tersebut dianggap sebagai hak-hak sempurna(perfect right) sebagai hak-hak yang wajib dituntut dari orang lain untuk dihargai.
Pengertian Adam Smith mengandung pengertian yang luas karena:
- Tidak hanya menyangkut pemulihan , melainkan juga pencegahan terhadap dilanggarnya kepentingan dan hak orang lain.
- Berkaitan dengan jaminan atas hak-hak sempurna individu, yang berlaku bagi segala bentuk hubungan timbal balik antar individu, hubungan dalam keluarga, hubungan sipil dan hubungan ekonomis serta hubungan pemerintah dengan rakyat.
- Keadilan ini berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan ini berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan(impartiality).
- Aturan-aturan itu menyangkut hak-hak manusia yang berharga dan harus dijunjung tinggi oleh siapa saja. Aturan ini menetapkan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan hak-hak oranng lain.
- Bahwa pada kenyataan pelanggaran atas keadilan akan menimbulkan kerugian dan kejahatan dalam masyarakat , yang pada gilirannya aklan mengganggu keteraturan masyarakat.
Fungsi Hukum
Menjamin ketertiban dan keteraturan
- Kontrol sosial
- Penyelesaian sengketa
- Sarana pembaharuan masyarakat,dll.
- Sumber Hukum Materiil
- Sumber Hukum Formil
www.gunadarma.ac.id
Sumber:
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar