Selasa, 06 Maret 2012

TUJUAN & FUNGSI HUKUM (tugas 2)

Tujuan Hukum

Beberapa Teori Tentang Tujuan Hukum
  • Teori Etis
Tujuan Hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan.
  • Teori utilities (Endaemonitis)
Hukum  ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham
  • Teori Campuran 
Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban.Kebutuhan akan ketertiban inji syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Disamping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.(Mochtar kusuatmadja).

Tujuan Hukum 
  • Keadilan Distributif (Aristoteles)
adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap orang mendapat bagian sama banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan.
  •  Keadilan Komutatif (Adam Smith)
Ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknbya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Keadilan komutatif dibangun diatas dasar pengandaian hakiki anatara umat manusia. Berhubungan dengan konsep kesetaraan nilai. Prinsip utama yaitu no harm, tidak melukai atau merugikan orang lain (baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya) baik sebagai manusia , sebagai anggota keluarga ataupun sebagai warga masyarakat.
Apabila keadilan ini diolanggarkan maka orang yang dillukai atau dirugikan dapat secara sah menuntutnya dari orang lain.
Dengan ini terlihat jelas bahwa keadilan komutatif menurut Adam Smith menyangkut jaminan dan pengharapan individu dan hak-hak asasi. Hak individu tersebut dianggap sebagai hak-hak sempurna(perfect right) sebagai hak-hak yang wajib dituntut dari orang lain untuk dihargai.  
Pengertian Adam Smith mengandung pengertian yang luas karena:
  • Tidak hanya menyangkut pemulihan , melainkan juga pencegahan terhadap dilanggarnya kepentingan dan hak orang lain.
  • Berkaitan dengan jaminan atas hak-hak sempurna individu, yang berlaku bagi segala bentuk hubungan timbal balik antar individu, hubungan dalam keluarga, hubungan sipil dan hubungan ekonomis serta hubungan pemerintah dengan rakyat.
  • Keadilan ini berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi semua orang sesuai  dengan hukum yang berlaku. Keadilan ini berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan(impartiality).
 Lebih lanjut menurutnya aturan keadilan harus sedapat mungkin memberikan kejelasan bagi setiap tindakan manusia yang mengatur setepat mungkin tindakan yang dituntut oleh keadilan. Keadilan adalah keutamaan moral yang dapat dipaksakan , karena:
  1. Aturan-aturan itu menyangkut hak-hak manusia yang berharga dan harus dijunjung tinggi oleh siapa saja. Aturan ini menetapkan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan hak-hak oranng lain.
  2. Bahwa pada kenyataan pelanggaran atas keadilan akan menimbulkan kerugian dan kejahatan dalam masyarakat , yang pada gilirannya aklan mengganggu keteraturan masyarakat.

Fungsi Hukum


Menjamin ketertiban dan keteraturan

  • Kontrol sosial 
  • Penyelesaian sengketa
  • Sarana pembaharuan masyarakat,dll.
Sumber Hukum
  • Sumber Hukum Materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain: kekuatan politik, situasi sosial ekonomi,dsb.
  • Sumber Hukum Formil
Undang-undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi.




 www.gunadarma.ac.id


Sumber: 

muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx




 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar