HUKUM BISNIS
HUKUM :
Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
- Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
- Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
- Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
- Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
- Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
- Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
- Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
- Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
- Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
- Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
- Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
- Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
- Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas
- Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
- Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
- Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
- Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
- Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
- Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
- Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
- Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
- Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).
www.gunadarma.ac.id
Sumber:
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar