PENGERTIAN HUKUM
Manusia adalah makhluk sosial. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi societas ubi lus).
Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan masyarakatnya.
Aliran-aliran tentang Hukum
- Aliran Legalisme
- Aliran Hukum Bebas
- Aliran Hukum Modern
- Pengertian Hukum
- Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan yang tersusun secara sistematis(metodis) atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai kaidah yakni pedoman atau patokan sikap tindak atauperikelakuan yang pantas atau diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
- Hukum sebagai petugas yakni pribadi-pribadi yang nerupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
- Hukum sebagai keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang "teratur", yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama , yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral).
- Marcus Tullius Cicero (Romawi)
- Rudolf von Jhering (Jerman)
- Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Penerapan Hukum
Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
- Subjek hukum pelaku bisnis
- Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
- Objek hukum dariu suatu kegiatan bisnis
- Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu akibat hukum, pilihan hukum
Pengertian Hukum
Dilihat dari waktu Hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- IUS CONSTITUTUM
- IUS CONTITUENDIM
- Hukum Tertulis
- Dikodifikasikan
- Tidak Dikodifikasikan
- Hukum Tidak Tertulis
Sumber :
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar