Selasa, 06 Maret 2012

Pengertian Hukum (Tugas 1)

PENGERTIAN HUKUM

Manusia adalah makhluk sosial. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi societas ubi lus).
Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan masyarakatnya.

Aliran-aliran tentang Hukum
  • Aliran Legalisme
Hukum identik dengan undang-undang yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk yang telah ditentukan untuk itu.

  • Aliran Hukum Bebas
Undang-undang tidak pernah lengkap. oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan keadilan.
  • Aliran Hukum Modern 
Hukum terbentuk dari berbagai cara. Pertama dari pembuat undang-undang , penerapan undang-undang menurut penafsiran, hakim harus mengisi kekosongan hukum, disamping undang-undang hukum terbentuk melalui kebiasaan.
 

  1. Pengertian Hukum
  • Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan yang tersusun secara sistematis(metodis) atas dasar kekuatan pemikiran.
  • Hukum sebagai kaidah yakni pedoman atau patokan sikap tindak atauperikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  • Hukum sebagai tata hukum yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
  • Hukum sebagai petugas yakni pribadi-pribadi yang nerupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
  • Hukum sebagai keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan.
  • Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang "teratur", yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama , yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan.
  • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral).
DEFINISI HUKUM
  • Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  • Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
  • Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Penerapan Hukum

Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
  • Subjek hukum pelaku bisnis
  • Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
  • Objek hukum dariu suatu kegiatan bisnis
  • Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu akibat hukum, pilihan hukum
Hal tersebut juga harus diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.

Pengertian Hukum

Dilihat dari waktu Hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • IUS CONSTITUTUM
  • IUS CONTITUENDIM
 Dari bentuknya Hukum dibedakan menjadi :
  • Hukum Tertulis
  1. Dikodifikasikan
  2. Tidak Dikodifikasikan
  • Hukum Tidak Tertulis


Sumber : 
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx







Tidak ada komentar:

Posting Komentar