Senin, 12 Maret 2012

SEJARAH & SUMBER HUKUM DAGANG (tugas 4)

Sejarah KUHD

Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa [embagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan : " bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
b. perjanjian pertanggungan(asuransi)yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan(Genoa,Florence,Venetia,Marseille,barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah , karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.
Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan anatar daerah , maka dirasaka perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodofikasi dalamhukum pedagang ; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV(1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu "ORDONANCE DU COMMERCE"(1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu " ORDONANSI DE LA MARINE" yang mengatur hukum perdagangan laut(untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "CODE CIVIL DES FRANCAIS" yang mengatur Hukum Perdata Perancis , telah dibuat lagi suatu kitab ndang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni " CODE DE COMMERCE".
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan CODE CIVIL. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jamanpertengahan . Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce(1807) itu ialah anatara lain : Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum perancis tahun 1807(yakni Code Civil dan Code commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalamusul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 inimkemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848
Pda akhirnya pada abad ke-19, prof.Molengraf merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia  pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni : " TENTANG DAGANG UMUMNYA"dan Kitab II berjudul "TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBAN_KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN".

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam ):

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K) ;
KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.

KUHD yang berlaku di indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :

1. Kitab Pertama berjudul :"TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
  • Bab I  : dihapuskan( menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938 , Bab I yang berjudul :"TENTANG pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)
  • Bab II  : Tentang pemegangan buku.
  • Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
  • Bab IV : Tentang bursa dagang, ,makelar dan kasir.
  • Bab V  : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
  • Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
  • Bab VII: Tentang cek,tentang promes dan kuintansi kepada pembawa (aan toonder)
  • Bab VII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
  • Bab IX  : Tentang asuransi atau pertaggunganseumumnya.
  • Bab X   : Tentang pertanggungan (Asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBA _KEWAJIBAN YANG TERBIT  DARI PELAJAAN, yang memuat (HUKUM LAUT) :
  • Bab I   : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
  • Bab II  : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
  • Bab III : Tentang Nahkoda , anak kapal dan penumpang.
  • Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
  • Bab V A : Tentang Pengangkutan barang.
  • Bab V B :  Tentang Pengankutan orang.
  • Bab VI  : Tentang penubrukan.
  • Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan, dan diketemukannya barang di laut.
  • Bab VIII : dihapuskan |(menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
  • Bab IX : Tentang petanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakkan.
  • Bab XI : Tentang kerugian laut(Avary).
  • Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
  • Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan peraira darat.
b. Kitab undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia(BW).

Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 da mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pula pada KUHS PErancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi"Corpus Iuris Civillis" dari KAisar Justinianus(527-565).

KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni : Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen); yang memuathukum tentang diri seseorang dan hukun kekeluargaan,termasuk hukum perkawinan.

Kitab II berjudul : Perihal Benda (VAn Zaken); yang memuat Hukum Perbendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaanyang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap irang-orang atau pihak-pihak  yang tertentu(perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubugan hukum.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tetang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecildari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam KItab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undag-undang seperti :
a. persetujuan jual beli (contract of sale)
b. persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,yakni peraturan perundang-undangan khususyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
    aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb.1949/179);
    bb. dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.

b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
 f. Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang Bentuk-bentuk usaha NEgara (Perum,Persero, Perjan).




Sumber :

 (BAB 7, PENGERTIAN HUKUM DAGANG, HAL 248-253)









 
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar