Selasa, 01 Mei 2012

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.Pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I  : Berisi mengenai orang. di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II   :  Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
Buku IV :  Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalmnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. 

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
  
I . Hukum tentang diri seseorang (pribadi) 

Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II . Hukum Kekeluargaan 

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
  • Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III . Hukum Kekayaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. 
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksud ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. 

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang apat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. 

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat. 
  • Hak seorang pengarang atas karangannya
  • Hak seseorang atas suatu pendapat dalama lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk , dinamakan hak mutlak saja. 
IV . Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. 



www.gunadarma.ac.id

sumber : diktat kuliah "aspek hukum dalam bisnis" NELTJE F.KATUUK Bab 2 Hukum Perdata,  hal. 45-46

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar