Selasa, 01 Mei 2012

OBYEK HUKUM

OBYEK HUKUM 

Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya , yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa waris mewaris , perjanjian dan sebagainya).

Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi) seperti :
  • angin 
  • cahaya matahari
  • bulan
  • hujan
  • air
  • pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.





www.gunadarma.ac.id

sumber :
diktat kuliah "Aspek Hukum dalam Bisnis", NELTJE F.KATUUK,  bab 2 "Hukum Perdata (Subyek dan Obyek Hukum )" hal 51-52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar