Minggu, 22 April 2012

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum  Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunnakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian  dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah Hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseeorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalmnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil , juga dikenal dengan Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdana ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1.  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  • Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  • Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
 Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
  • Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
  • Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).

Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.


Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.


Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal  131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas konkordansi)
  3. Untuk Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
  4. Orang Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
  5. Sebelumnya Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang teklah dinyatakan berlaku untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
  1. Perjanjian kerja pemburuhan :(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal Hurtang-hutang dari perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
  2. Dan beberapa pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933 no.49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk Bangsa Indonesia seperti :
  1. Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
  2. Organisasi tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan dengan no.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  1. Undang-Undang hak pengarang (auteurswet tahun 1912)
  2. Peraturan umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108)
  3. Ordonansi woeker(Staatsblad1938 no .523) 
  4. Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).



www.gunadarma.ac.id



Sumber:
 


 

Sabtu, 21 April 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU  DI INDONESIA 

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh, karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari berbagai ahli hukum antara lain Dumoulin,Domat dan Pothies , disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung(Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland " yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais" atau "Code Napoleon" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda(Nederland) dari Perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-Undang produk Nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). 
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek van koophandle).


www.gunadarma.ac.id


Sumber :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf

Sabtu, 14 April 2012

Sekolah Bertajuk Budi Pekerti

Sekolah Bertahuk Budi Pekerti

Naskah : Himawan Susanto

Tujuh tahun sudah, sejak didirikan tanggal 28 Juki 2003 silam, Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia memiliki tempat penyemaian cinta kasih dengan diresmikannya Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi yang berlokasi di Komplek Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng , Jawa Barat. 

Misi pendidikan Tzu Chi adalah membentuk manusia seutuhnya, tidak hanya mengajarkan pengetahuan dan keterampilan, namun juga budi pekerti dan nilai-nilai kemanusiaan. Selain mendalami ilmu pengetahuan, para guru dan murid sama-sama belajar mengembanghkan cinta kasih dan kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip Sekolah Cinta Kasih Tzu Chiuntuk menitikberatkan pada pendidikan budi pekerti menjadi ciri khas yang membedakannya dari sekolah lain. Selain itu pelestarian lingkungan yang dipupuk di sekolah juga menarik perhatian banyak pihak. Karena itu, Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi cukup sering menjadi tuan rumah kunjungan tokoh masyarakat , lembaga swadaya masyarakat hingga berbagai institusi pendidikan. Dari kunjungan-kunjungan ini terjalin hubungan yang saling mengembangkan dan ditemukan rekan-rekan yang satu visi dan perjuangan.

Belajar Tentang Lingkungan

"Waktu itu kami datang berkunjung tidak sendirian. Ada Santa Ursula dan Santa Theresia, karena kami ini memang dalam lingkup satu keluarga, cuma berbeda rumah , yaitu sama-sama dalam komisi pendidikan Ursulin," ujar Elly Sumarsih dari Sekolah Santa Maria. Pada tahun itu di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi ada program untuk mengajarkan agar anak peka terhadap lingkungan. "Nah yang paling sederhana adalah sampah. itu yang paling dekat an dilakukan oleh anak," tambahnya.
Bagi Elly kunjungan bersama itu memang mengasyikkan karena anan-anak langsung mendapatkan informasi cara mengubah sampah menjadi bahan yang berguna, serta latihan mempraktikannya. "Kalau di Santa Maria , usai kunjungan itu yang kami lakukan baru sampai kepada anak-anak membuang sampah pada tempatnya, tidak merusak tanaman, memberdayakan bapak-bapak bagian kebersihan untuk memilah sampah, dan mulai mencoba mengolah sampah organik baik yang berupa daun maupun sampah pasar dari SMK serta biara, menjadi pupuk untuk tanaman kami," kata Elly. Hal lain yang sudah dilakukan adalah himbauan kepada anak-anak untuk mebawa makanan sendiri dari rumah ke sekolah sehingga tidak terlalu banyak makan di kantin. Mereka juga membawa botol minuman sehingga tidak terlalu banyak sampah botol kemasan.
"Tadinya sampah plastik booming sekali, sekarang tidak terlalu banyak. BAhkan kini, setiap kali sekolah berpergian anak-anak juga diharapkan membawa botol minuman sendiri, kita dari sekolah menyiapkan galon air. Kami juga sudah melarang penggunaan styrofoam," paparnya. Hal positif lain yang didapat adalah sopan santun budi pekerti anak-anak Sekolah Tzu Chi . "Sekolah kami juga tidak saja memberikan pelajaran intelektual tetapi juga budi pekerti. Bagi kami , itu menjadi semangat bahwa kami tidak sendirian," pungkas Elly. Lagi menurut Elly , " Kami sangat angkat topi dengan cara hubungan guru dan murid di Sekolah Tzu Chi. Lalu penerapan aturan dan tata tertib , sangat menjadi contoh buat kami."

Unik dan Berbeda

"Kunjungan kami bermula dari pelajaran sosiologi. Kami disarankan oleh Ibu Kamelia Dewi Mulyani (konselor sekolah) untuk berkunjung ke Sekolah Tzu Chi, "ujar Nur Erliyanti dari sekolah Al-Izhar. "Ya,semua itu berawal dari observasi saya waktu kuliah. Kebetulan tugas akhir saya juga tentang Sekolah Tzu Chi,"kata Kamelia membenarkan.
Dalam kunjungan itu , siswa -siswi SMA Al-Izhar dan siswi-siswi Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi melakukan kegiatan bersama. Mereka berkeliling hingga ke rumah-rumah penduduk. "Kebetulan di Al-Izharini kan anak-anak menengah ke atas (tingkat ekonomi keluarganya -red). Jadi kita ingin menginspirasi mereka , bahwa mereka seharusnya bersyukur dengan fasilitas yang mereka miliki. Lebih bersungguh-sungguh, menjaga kebersihan. Kalau di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi bersih karena dijaga sendiri, kalau disini kan ada cleaning service-nya , " pungkas Kamelia.
Bagi Kamelia, satu yang menarik perhatiannya adalah banyaknya kata perenungan di dinding-dinding Sekolah Tzu Chi. "Banyak mengingatkan dahulu kta juga banyak, dari awal sudah ada,sekarang digalakkan kembali. Sebenarnya apa yang ada di Tzu Chi juga da disini, " tuturnya. Hal menarik lain bagi Kamelia adalah para guru dan murid-murid di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi membawa tempat makan sendiri, namun yang paling menarik tentu pelajaran budi pekertinya. Anak-anak dididik dengan contoh seperti mengepel lantai dengan perut yang buncit ataupun telur ayam di dalam plastik yang dimasukkan ke saku baju untuk merasakan derita ibu sewaktu mengandung. 
"Anak-anak bisa langsung akrab dan tidak sungkan-sungkan. Fasilitas dan kelasnya juga baik," tandas Kamelia berpendapat. Ia pun lantas berujar, "Guru-gurunya di sana mendidik dengan tidak kenal lelah. Tagline Sekolah Tzu Chi yaitu budi pekerti membuat kita jadi ikut refresh kembali."
Pendapat yang hampir senada dengan Elly Sumarsih dari Santa Maria dan Kamelia Dewi dari Al-Izhar , disampaikan oleh Iskandar Kepala Seksi SMP Suku Dinas Pendidikan JAkarta Barat yang mengatakan Sekolah Cinta Kasih berbeda daripada yang lain. "Pihak Yayasan Tzu Chi sungguh-sungguh memberikan perhatian kepada dunia pendidikan. Dan hal ini sangat membantu kami dari pihak pemerintah dalam program pendidikan 9 tahun,"jelasnya . Berbagai pencapaian telah direngkuh oleh Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi di usianya yang ketujuh, semua itu laksana  motivasi tambahan bagi sekolah khususnya para  pengajar untuk terus mewujudkan cita-cita misi pendidikan Tzu Chi.


Sumber :
Dunia Tzu Chi,Vol.10 , N0.3,September-Desember 2010 hal X-XI

www.gunadarma.ac.id

"Saya Bangga Mereka Punya Cita-cita"

SEKOLAH CINTA KASIH TZU CHI CENGKARENG

"Saya Bangga Mereka Punya Cita-cita" 

NASKAH : Ivana

"Saya tidak akan pernah lupa, hari pertama ngjar disini." Tanggal 28 Juli 2003, untuk pertama kalinya Zainah melangkah menuju gedung Sekolah Cinta Kasih yang masih baru. Sekolah itu memulai kelas pertamanya pada tahun ajaran 2003-2004.

Hari itu,Zainah Mawardy menatap wajah calon murid-muridnya. Ia sudah diberitahu bahwa murid-muridnya adalah anak-anak warga yang dipindahkan dari pemukiman kumuh bantaran Kali Angke. Kebetulan ia mengajar kelas 1 SD dan mereka begitu membuatnya terkejut sekaligus pilu. Ada anak yang rambutnya seperti tidak pernah disisir, lengket dan menyatu. Tampak kutu rambut merayap kesana-sini. Anak yang lain telinganya penuh congek, dan ingus meleleh dari hidung-hidung kecil itu. Meski sebulan sebelumnya Zainah telah disiapkan dengan pelatihan guru untuk pembukaan sekolah ini, pemandangan hari pertama tersebut tetap membuatnya tertegun.

Atas Nama Cinta Kasih
Di Jakarta, ada banyak perumahan ilegal di sepanjang sungai. Ibukota yang menyedot ribuan pendatang setiap tahunnya,mengakibatkan kepadatan terjadi sampai di tepi-tepi sungai. Tahun 2002, banjir yang hebat terjadi di Jakarta. Hampir seluruh ibukota terendam. Pemerintah pun dituntut untuk bebenah, salah satunya dengan mengembalikan sungai pada fungsinya. Akibatnya, ratusan ribu warga penghuni bantaran kali dipaksa pindah. Saat itu, kebetulan Yayasan Budha Tzu Chi memberikan bantuan banjir di wilayah Kapuk Muara, Jakarta Utara. Relawan membgaikan makanan dan air minum pada para warga dan mengadakan baksos kesehatan. Tanpa sengaja mereka menyaksikan derita kehidupan warga di bantaran Kali Angke. Persoalan hidup bantaran kali ini pun samapai ke telinga Master Cheng Yen, pendiri Tzu Chi di Taiwan. Master yang dikenal welas asih mengarahkan langkah penganggulangan yang mencakup pembangunan perumahan untuk menampung warga bantaran kali yang dipindahkan. 
Tahun 2003, 5.500 unit rumah susun siap menampung warga yang pindah dari Kali Angke ke Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi yang dibangun di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kompleks rumah susun itu dibangun pula sekolah dan poliklinik, keduanya juga menyandang nama "Cinta Kasih". Penyelesaian proses pembangunan membutuhkan waktu kurang dari satu tahun. Dananya dikumpulkan dari cinta kasih masyarakat Indonesia sendiri.
Tahun-tahun pertama, Zainah dan belasan guru angkatan pertama yang mengajar di Sekolah Cinta Kasih harus menghadapi tantangan yang berat yang bernama lingkungan. Murid-murid masih membawa kebiasaan lama mereka dari bantaran. Hari-hari sekolah lebih banyak diisi Zainah dengan membuat murid-muridnya mengerti dan berpenampilan layak sebagai seorang murid. Usaha itu mencakup, membersihkan tubuh mereka, mengajari cara berpakaian, dfan bersikap di dalam kelas. "Karena itulah, 3 tahun pertama para guru di sini belum bisa fokus pada materi pelajaran. Kami lebih banyak mengajar tentang "di sekolah harus bagaimana, juga sikap di rumah seperti apa',"terangnya.
Segera Zainah dan para guru menyadari bahwa masalah murid-murid mereka ini berawal dari keluarga. Maka mereka sepakat mengadakan pertemuan dengan para orang tua murid untuk mendiskusikan kemajuan para murid. Dalam pertemuan itu, para orang tua yang tinggal di kompleks rumah susun cukup datang dengan berjalan kaki karena jarak rumah ke sekolah sangat dekat. Namun yang paling mengejutkan para guru adalah penampilan mereka. "Ada yang pakai daster, pakai sandal jepit, pokonya mereka 'natural' sekali," kenang Zainah.
"Kami tidak hanya mendidik anak, tapi juga mendidik orang tua," ia menerangkan. Untuk memudahkan para guru , Tzu Chi memberi fasilitas tempat tinggal bagi mereka. Meski awalnya ragu, Zainah akhirnya pindah dari rumah orang tuanya di Bekasi ke Perumahan Cinta Kasih. Pertimbangannya, agar ia dapat menukar jam-jam perjalanannya menjadi lebih banyak waktu bersama anak-anaknya. Maka ia pun pindah , tinggal bertetangga dengan murid-muridnya.

Investasi Terbesar 
Saat Zainah mulai membaurkan diri dengan orang tua murid-muridnya , ia jadi lebih memahami mereka. Ia menemukan banyak keputusasaan yang kemudian menjadi ketidakpedulian. Keputusasaan ini tumbuh dari rasa tidak berdaya karena terbatasnya pengetahuan dan keterampilan para orang tua. Keterbatasan ekonomi adalah kendala lainnya. Sekolah Cinta Kasih memang memasang biaya uang sekolah yang terjangkau para orang tua yang rata-rata buruh atau pedagang kecil. Tapi, "Anak-anak setelah SMP tidak melanjutkan lagi karena mereka melihat orang tuanya tidak mampu membiayai. Dalam benak mereka, setelah lulus SMP lalu cari kerja seadanya supaya dapat uang. Tapi pekerjaan yang bisa didapat ya setingkat itu saja, tidak mungkin lebih baik dari orang tua mereka," kata Zainah. Maka, para guru ikut memperjuangkan agar Sekolah Cinta Kasih menambah tingkatan dengan SMK, pekerjaan yang didapat anak-anak setelah lulus sedikit lebih menjanjikan.
Zainah mendapati perubahan sikap yang menakjubkan dari para orang tua ketika anak-anak mereka mendapat kesempatan melanjutkan hingga SMK. Mulai ada binar-binar harapan akan masa depan anak-anakny6a. "Saya selalu coba menjelaskan pada orang tua bahwa anak adalah investasi keluarga yang paling bernilai. Jauh lebih besar nilainya daripada tanah atau emas. Maka kita harus membekali pendidikan pada anak-anak kita," paparnya. Perlahan, orang tua mulai berubah dari tak peduli menjadi sangat memperhatikan pendidikan. Dan Sekolah Cinta Kasih berubah menjadi sekolah yang dikenal memiliki budi pekerti baik, serta para muridnya berprestasi, sopan, rapi dan teratur.
Sudah 7 tahun lamanya, Zainah dan para guru Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng terus bergelut di lahan pengabdian mereka. Zainah sungguh dilingkupi rasa bahagia sekaligus bangga, terutama ketika melihat murid-muridnya berdiri di atas pentas untuk memperagakan isyarat tangan, berpidato, mengikuti lomba bahsa inggris atau apapun. Kini tak tampak lagi bayangan bahwa mereka terdahulu pernah tinggal di pemukiman kumuhbantaran kali. "Saya bangga melihat mereka kini punya cita-cita,"ujar Zainah.


Sumber:
Dunia Tzu Chi, Vol.10 , No,3, September-Desember 2010 




www.gunadarma.ac.id