Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem Ekonomi adalah ssalah satu alat guna mencapai tujuan kehidupan bersama suatu bangsa atau negara. Menurut Grossman(1984), sebuah sistem ekonomi dikatakan baik bila dilihat dari dua aspek :
- Dayatahan dan daya adaptasi(adjustment and adaption capabilities)
- Unjuk prestasi (perfomance)
Pergumulan pemikiran ttg sistem ekonomi apa yang sebaiknya digunakan oleh suatu perekonomian negara adalah proses yang tidak pernah berhenti demikian juga halnya di Indonesia.Pergumulan itu tercermin dari evolusi pemikiran ttg sistem ekonomi Pancasila (SEP). Menurut para ahli misalnya Sri-Edi Swasono (1985) pergulatan pemikiran ttg SEP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran ttg pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
Pasal-pasal Ekonomi dalam UUD 1945
Dalam pidato Wakil Presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 ditegaskan bahwa dasar sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
Ada tiga pasal yang dianggap memberika fondasi tentang SEP, yaitu pasal 33 dan pasal 23, pasal 34 UUD 1945
.Pasal 33
Ayat (1):Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
Ayat(2) : Caban-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terlindung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengertian "menguasai hajat hidup orang banyak "adalah pengertian yang dinamis,pengertian yang isi kongkretnya berkembang. Mengenai hal itu pemerintah telah merumuskan melalui Undang-Undang No.1 TAHUN 1967 mengenai Penanaman Modal, yang anatara lain menyatakan: "...bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah:
- pelabuhan-pelabuhan
- produksi,transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- telekomunikasi
- pelayanan
- penerbangan
- air minum
- kereta api umum
- pembangkit tenaga atom
- media massa
Pasal 23 ayat (1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran tahun yang lalu.
Ayat (!) pasal 23 dapat ditfsirkan bahwa keputusan pemerintah tentang anggaran harus berdasarkan hak dan kedaulatan rakyat,yang diwakili oleh para anggota DPR.
Pasal 27 Ayat (2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dari begitu banyak pemikiran tentang SEP, hanya beberapa yang dibahas ringkas
1) Pemikiran Mohammad Hatta
Bung Hatta dikenal sebagai perumus pasal 33 UUUD 1945, hal yang mendasari bung Hatta menyusun pasal 33 adalah pengalaman pahit bangsa Indonesia yang dijajah bangsa yang menganut paham Kapitalis-Liberalis. Karena itu menurut Moh.Hatta sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia harus berdasarkan kekeluargaan dengan membangun usaha Koperasi.
2) Pemikiran Wilopo
Menurut Wilopo , Pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal. karena itu SEP juga menolak sektor swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi kapitalis -Liberal. Penolakan ini berakar pada kekhawatiran bahwa sektor swasta akan memnunculkan masalah eksploitasi kaum kaya /pemilik modal terhadap kaum lemah / buruh.
3) Pemikiran Widjojo Nitisastro
Menurut Widjojo, pasal 33 UUUD 1945 jangan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta . Justru dalam SEP sektor swasta diberikan kesempatan brkembang sesuai dengan pasal 27. Dengan demikian sektor swasta dapat turut berperan dalam proses pertumbuhan dan pemerataan. Agar sektor swasta tidak menjadi eksploitatif peranan negara amat penting dalam memimpin da melaksanakan pembangunan ekonomi.
4) Pemikiran Mubyartop
Menurut Mubyarto , SEP adalah sistem yang bukan kapitalis dan juga bukan sosialis. Salahsatu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis ,manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akanmateri saja.. Asumsi ini tidak cocok untuk membangun SEP. Karena itu, Mubyarto menyusun sebuah konsep yang ideal tentang manusia Pancasila.. Menurutnya Manusia Pancasila adalah manusia yang selalu meyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani,baik karena dorongan rasional maupunmoralitas.
5) Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana , yaitu sistem ekonomi pasar dan perencanaan, Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
Sistem ekonomi Indonesia sudah cukup jelas dirumuskn oleh tokoh-tokoh pemerintahan pada awal Republik Indonesia berdiri. Dalam perkembangannya ,pembicaraan tentangsistem ekonomi Indonesia tidak hanya berkisar pada system ekonomi campuran tetapi mengarah ke suatu bentuk baru yang disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila.
Ciri-Ciri SI\istem E konomi Pancasila
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila yang sering disebut pula sebagai Demokrasi Ekonomisecara garis besar ada empat sebagai berikut:
a) Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Maksudnya agar dapat dicegah timbulnya sistemliberal. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dan secara seimbang.
b) Sistem ekonomi tidak didominasi oleh modal dah tidak didominasi buruh. Sistem ekonomi didasarkan atas asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antarmanusia.
c) Masyarakat memegang peranan penting. Maksudnya produksi dikerjakan oleh semua dan di bawah pimpinan atau pengawasanangota-anggota masyarakat.
d) Negara menguasai Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
www.gunadarma.ac.id
sumber : Prathama Rahardja dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi),edisi ketiga/Bab 24 "Sistem Ekonomi Indonesia, hal 477-487.
Hari: Sabtu
tanggal :05/03/2011
jam :13.00
Hari: Sabtu
tanggal :05/03/2011
jam :13.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar