Minggu, 22 April 2012

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum  Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunnakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian  dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah Hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseeorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalmnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil , juga dikenal dengan Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdana ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1.  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  • Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  • Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
 Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
  • Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
  • Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).

Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.


Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.


Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal  131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas konkordansi)
  3. Untuk Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
  4. Orang Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
  5. Sebelumnya Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang teklah dinyatakan berlaku untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
  1. Perjanjian kerja pemburuhan :(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal Hurtang-hutang dari perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
  2. Dan beberapa pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933 no.49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk Bangsa Indonesia seperti :
  1. Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
  2. Organisasi tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan dengan no.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  1. Undang-Undang hak pengarang (auteurswet tahun 1912)
  2. Peraturan umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108)
  3. Ordonansi woeker(Staatsblad1938 no .523) 
  4. Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).



www.gunadarma.ac.id



Sumber:
 


 

Sabtu, 21 April 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU  DI INDONESIA 

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh, karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari berbagai ahli hukum antara lain Dumoulin,Domat dan Pothies , disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung(Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland " yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais" atau "Code Napoleon" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda(Nederland) dari Perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-Undang produk Nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). 
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek van koophandle).


www.gunadarma.ac.id


Sumber :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf

Sabtu, 14 April 2012

Sekolah Bertajuk Budi Pekerti

Sekolah Bertahuk Budi Pekerti

Naskah : Himawan Susanto

Tujuh tahun sudah, sejak didirikan tanggal 28 Juki 2003 silam, Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia memiliki tempat penyemaian cinta kasih dengan diresmikannya Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi yang berlokasi di Komplek Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng , Jawa Barat. 

Misi pendidikan Tzu Chi adalah membentuk manusia seutuhnya, tidak hanya mengajarkan pengetahuan dan keterampilan, namun juga budi pekerti dan nilai-nilai kemanusiaan. Selain mendalami ilmu pengetahuan, para guru dan murid sama-sama belajar mengembanghkan cinta kasih dan kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip Sekolah Cinta Kasih Tzu Chiuntuk menitikberatkan pada pendidikan budi pekerti menjadi ciri khas yang membedakannya dari sekolah lain. Selain itu pelestarian lingkungan yang dipupuk di sekolah juga menarik perhatian banyak pihak. Karena itu, Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi cukup sering menjadi tuan rumah kunjungan tokoh masyarakat , lembaga swadaya masyarakat hingga berbagai institusi pendidikan. Dari kunjungan-kunjungan ini terjalin hubungan yang saling mengembangkan dan ditemukan rekan-rekan yang satu visi dan perjuangan.

Belajar Tentang Lingkungan

"Waktu itu kami datang berkunjung tidak sendirian. Ada Santa Ursula dan Santa Theresia, karena kami ini memang dalam lingkup satu keluarga, cuma berbeda rumah , yaitu sama-sama dalam komisi pendidikan Ursulin," ujar Elly Sumarsih dari Sekolah Santa Maria. Pada tahun itu di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi ada program untuk mengajarkan agar anak peka terhadap lingkungan. "Nah yang paling sederhana adalah sampah. itu yang paling dekat an dilakukan oleh anak," tambahnya.
Bagi Elly kunjungan bersama itu memang mengasyikkan karena anan-anak langsung mendapatkan informasi cara mengubah sampah menjadi bahan yang berguna, serta latihan mempraktikannya. "Kalau di Santa Maria , usai kunjungan itu yang kami lakukan baru sampai kepada anak-anak membuang sampah pada tempatnya, tidak merusak tanaman, memberdayakan bapak-bapak bagian kebersihan untuk memilah sampah, dan mulai mencoba mengolah sampah organik baik yang berupa daun maupun sampah pasar dari SMK serta biara, menjadi pupuk untuk tanaman kami," kata Elly. Hal lain yang sudah dilakukan adalah himbauan kepada anak-anak untuk mebawa makanan sendiri dari rumah ke sekolah sehingga tidak terlalu banyak makan di kantin. Mereka juga membawa botol minuman sehingga tidak terlalu banyak sampah botol kemasan.
"Tadinya sampah plastik booming sekali, sekarang tidak terlalu banyak. BAhkan kini, setiap kali sekolah berpergian anak-anak juga diharapkan membawa botol minuman sendiri, kita dari sekolah menyiapkan galon air. Kami juga sudah melarang penggunaan styrofoam," paparnya. Hal positif lain yang didapat adalah sopan santun budi pekerti anak-anak Sekolah Tzu Chi . "Sekolah kami juga tidak saja memberikan pelajaran intelektual tetapi juga budi pekerti. Bagi kami , itu menjadi semangat bahwa kami tidak sendirian," pungkas Elly. Lagi menurut Elly , " Kami sangat angkat topi dengan cara hubungan guru dan murid di Sekolah Tzu Chi. Lalu penerapan aturan dan tata tertib , sangat menjadi contoh buat kami."

Unik dan Berbeda

"Kunjungan kami bermula dari pelajaran sosiologi. Kami disarankan oleh Ibu Kamelia Dewi Mulyani (konselor sekolah) untuk berkunjung ke Sekolah Tzu Chi, "ujar Nur Erliyanti dari sekolah Al-Izhar. "Ya,semua itu berawal dari observasi saya waktu kuliah. Kebetulan tugas akhir saya juga tentang Sekolah Tzu Chi,"kata Kamelia membenarkan.
Dalam kunjungan itu , siswa -siswi SMA Al-Izhar dan siswi-siswi Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi melakukan kegiatan bersama. Mereka berkeliling hingga ke rumah-rumah penduduk. "Kebetulan di Al-Izharini kan anak-anak menengah ke atas (tingkat ekonomi keluarganya -red). Jadi kita ingin menginspirasi mereka , bahwa mereka seharusnya bersyukur dengan fasilitas yang mereka miliki. Lebih bersungguh-sungguh, menjaga kebersihan. Kalau di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi bersih karena dijaga sendiri, kalau disini kan ada cleaning service-nya , " pungkas Kamelia.
Bagi Kamelia, satu yang menarik perhatiannya adalah banyaknya kata perenungan di dinding-dinding Sekolah Tzu Chi. "Banyak mengingatkan dahulu kta juga banyak, dari awal sudah ada,sekarang digalakkan kembali. Sebenarnya apa yang ada di Tzu Chi juga da disini, " tuturnya. Hal menarik lain bagi Kamelia adalah para guru dan murid-murid di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi membawa tempat makan sendiri, namun yang paling menarik tentu pelajaran budi pekertinya. Anak-anak dididik dengan contoh seperti mengepel lantai dengan perut yang buncit ataupun telur ayam di dalam plastik yang dimasukkan ke saku baju untuk merasakan derita ibu sewaktu mengandung. 
"Anak-anak bisa langsung akrab dan tidak sungkan-sungkan. Fasilitas dan kelasnya juga baik," tandas Kamelia berpendapat. Ia pun lantas berujar, "Guru-gurunya di sana mendidik dengan tidak kenal lelah. Tagline Sekolah Tzu Chi yaitu budi pekerti membuat kita jadi ikut refresh kembali."
Pendapat yang hampir senada dengan Elly Sumarsih dari Santa Maria dan Kamelia Dewi dari Al-Izhar , disampaikan oleh Iskandar Kepala Seksi SMP Suku Dinas Pendidikan JAkarta Barat yang mengatakan Sekolah Cinta Kasih berbeda daripada yang lain. "Pihak Yayasan Tzu Chi sungguh-sungguh memberikan perhatian kepada dunia pendidikan. Dan hal ini sangat membantu kami dari pihak pemerintah dalam program pendidikan 9 tahun,"jelasnya . Berbagai pencapaian telah direngkuh oleh Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi di usianya yang ketujuh, semua itu laksana  motivasi tambahan bagi sekolah khususnya para  pengajar untuk terus mewujudkan cita-cita misi pendidikan Tzu Chi.


Sumber :
Dunia Tzu Chi,Vol.10 , N0.3,September-Desember 2010 hal X-XI

www.gunadarma.ac.id

"Saya Bangga Mereka Punya Cita-cita"

SEKOLAH CINTA KASIH TZU CHI CENGKARENG

"Saya Bangga Mereka Punya Cita-cita" 

NASKAH : Ivana

"Saya tidak akan pernah lupa, hari pertama ngjar disini." Tanggal 28 Juli 2003, untuk pertama kalinya Zainah melangkah menuju gedung Sekolah Cinta Kasih yang masih baru. Sekolah itu memulai kelas pertamanya pada tahun ajaran 2003-2004.

Hari itu,Zainah Mawardy menatap wajah calon murid-muridnya. Ia sudah diberitahu bahwa murid-muridnya adalah anak-anak warga yang dipindahkan dari pemukiman kumuh bantaran Kali Angke. Kebetulan ia mengajar kelas 1 SD dan mereka begitu membuatnya terkejut sekaligus pilu. Ada anak yang rambutnya seperti tidak pernah disisir, lengket dan menyatu. Tampak kutu rambut merayap kesana-sini. Anak yang lain telinganya penuh congek, dan ingus meleleh dari hidung-hidung kecil itu. Meski sebulan sebelumnya Zainah telah disiapkan dengan pelatihan guru untuk pembukaan sekolah ini, pemandangan hari pertama tersebut tetap membuatnya tertegun.

Atas Nama Cinta Kasih
Di Jakarta, ada banyak perumahan ilegal di sepanjang sungai. Ibukota yang menyedot ribuan pendatang setiap tahunnya,mengakibatkan kepadatan terjadi sampai di tepi-tepi sungai. Tahun 2002, banjir yang hebat terjadi di Jakarta. Hampir seluruh ibukota terendam. Pemerintah pun dituntut untuk bebenah, salah satunya dengan mengembalikan sungai pada fungsinya. Akibatnya, ratusan ribu warga penghuni bantaran kali dipaksa pindah. Saat itu, kebetulan Yayasan Budha Tzu Chi memberikan bantuan banjir di wilayah Kapuk Muara, Jakarta Utara. Relawan membgaikan makanan dan air minum pada para warga dan mengadakan baksos kesehatan. Tanpa sengaja mereka menyaksikan derita kehidupan warga di bantaran Kali Angke. Persoalan hidup bantaran kali ini pun samapai ke telinga Master Cheng Yen, pendiri Tzu Chi di Taiwan. Master yang dikenal welas asih mengarahkan langkah penganggulangan yang mencakup pembangunan perumahan untuk menampung warga bantaran kali yang dipindahkan. 
Tahun 2003, 5.500 unit rumah susun siap menampung warga yang pindah dari Kali Angke ke Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi yang dibangun di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kompleks rumah susun itu dibangun pula sekolah dan poliklinik, keduanya juga menyandang nama "Cinta Kasih". Penyelesaian proses pembangunan membutuhkan waktu kurang dari satu tahun. Dananya dikumpulkan dari cinta kasih masyarakat Indonesia sendiri.
Tahun-tahun pertama, Zainah dan belasan guru angkatan pertama yang mengajar di Sekolah Cinta Kasih harus menghadapi tantangan yang berat yang bernama lingkungan. Murid-murid masih membawa kebiasaan lama mereka dari bantaran. Hari-hari sekolah lebih banyak diisi Zainah dengan membuat murid-muridnya mengerti dan berpenampilan layak sebagai seorang murid. Usaha itu mencakup, membersihkan tubuh mereka, mengajari cara berpakaian, dfan bersikap di dalam kelas. "Karena itulah, 3 tahun pertama para guru di sini belum bisa fokus pada materi pelajaran. Kami lebih banyak mengajar tentang "di sekolah harus bagaimana, juga sikap di rumah seperti apa',"terangnya.
Segera Zainah dan para guru menyadari bahwa masalah murid-murid mereka ini berawal dari keluarga. Maka mereka sepakat mengadakan pertemuan dengan para orang tua murid untuk mendiskusikan kemajuan para murid. Dalam pertemuan itu, para orang tua yang tinggal di kompleks rumah susun cukup datang dengan berjalan kaki karena jarak rumah ke sekolah sangat dekat. Namun yang paling mengejutkan para guru adalah penampilan mereka. "Ada yang pakai daster, pakai sandal jepit, pokonya mereka 'natural' sekali," kenang Zainah.
"Kami tidak hanya mendidik anak, tapi juga mendidik orang tua," ia menerangkan. Untuk memudahkan para guru , Tzu Chi memberi fasilitas tempat tinggal bagi mereka. Meski awalnya ragu, Zainah akhirnya pindah dari rumah orang tuanya di Bekasi ke Perumahan Cinta Kasih. Pertimbangannya, agar ia dapat menukar jam-jam perjalanannya menjadi lebih banyak waktu bersama anak-anaknya. Maka ia pun pindah , tinggal bertetangga dengan murid-muridnya.

Investasi Terbesar 
Saat Zainah mulai membaurkan diri dengan orang tua murid-muridnya , ia jadi lebih memahami mereka. Ia menemukan banyak keputusasaan yang kemudian menjadi ketidakpedulian. Keputusasaan ini tumbuh dari rasa tidak berdaya karena terbatasnya pengetahuan dan keterampilan para orang tua. Keterbatasan ekonomi adalah kendala lainnya. Sekolah Cinta Kasih memang memasang biaya uang sekolah yang terjangkau para orang tua yang rata-rata buruh atau pedagang kecil. Tapi, "Anak-anak setelah SMP tidak melanjutkan lagi karena mereka melihat orang tuanya tidak mampu membiayai. Dalam benak mereka, setelah lulus SMP lalu cari kerja seadanya supaya dapat uang. Tapi pekerjaan yang bisa didapat ya setingkat itu saja, tidak mungkin lebih baik dari orang tua mereka," kata Zainah. Maka, para guru ikut memperjuangkan agar Sekolah Cinta Kasih menambah tingkatan dengan SMK, pekerjaan yang didapat anak-anak setelah lulus sedikit lebih menjanjikan.
Zainah mendapati perubahan sikap yang menakjubkan dari para orang tua ketika anak-anak mereka mendapat kesempatan melanjutkan hingga SMK. Mulai ada binar-binar harapan akan masa depan anak-anakny6a. "Saya selalu coba menjelaskan pada orang tua bahwa anak adalah investasi keluarga yang paling bernilai. Jauh lebih besar nilainya daripada tanah atau emas. Maka kita harus membekali pendidikan pada anak-anak kita," paparnya. Perlahan, orang tua mulai berubah dari tak peduli menjadi sangat memperhatikan pendidikan. Dan Sekolah Cinta Kasih berubah menjadi sekolah yang dikenal memiliki budi pekerti baik, serta para muridnya berprestasi, sopan, rapi dan teratur.
Sudah 7 tahun lamanya, Zainah dan para guru Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng terus bergelut di lahan pengabdian mereka. Zainah sungguh dilingkupi rasa bahagia sekaligus bangga, terutama ketika melihat murid-muridnya berdiri di atas pentas untuk memperagakan isyarat tangan, berpidato, mengikuti lomba bahsa inggris atau apapun. Kini tak tampak lagi bayangan bahwa mereka terdahulu pernah tinggal di pemukiman kumuhbantaran kali. "Saya bangga melihat mereka kini punya cita-cita,"ujar Zainah.


Sumber:
Dunia Tzu Chi, Vol.10 , No,3, September-Desember 2010 




www.gunadarma.ac.id

 

Sabtu, 24 Maret 2012

Mengajar dengan Sepenuh Hati

SEKOLAH CINTA KASIH TZU CHI CENGKARENG


Mengajar dengan Sepenuh Hati

Naskah : Apriyanto
Guru adalah pelita yang memberi cahaya dalam gulita karena guru membawa ilmu kepada murid-muridnya. Sebagian orang mengatakan kalau guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena tanpa disadari kesuksesan seseorang tak lepas dari jasa seorang guru. Namun tidak semua guru sanggup mengemban tugas ini dengan penuh ketulusan dan dedikasi.   

Hanya orang-orang yang memiliki kecintaan pada dunia pengajaran dan anak-anaklah yang sanggup menjalani profesi guru sebagai tugas yang mulia. Sandra Devi salah satunya. Guru Taman Kanak-kanak Sekolah Tzu Chi ini bisa dikatakan sebagai salah satu guru yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan dan anak-anak.
Sandra yang telah berusia 33 tahun ini memulai kariernya sebagai guru sejak tahun 2004. Waktu itu Sandra yang sudah mengajar di salah satu kelompok bermain kenamaan tertarik melamar kerja di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi setelah melihat iklan lowongan kerja di salah satu surat kabar. Atas dasar coba-coba maka Sandra bersama 2 orang temannya mengantarkan surat lamaran ke kantor Tzu Chi di Mangga Dua Jakarta. Beberapa hari berikutnya, Sandra pun mendapat panggilan untuk wawancara di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika pertama kali memasuki halaman sekolah, Sandra langsung terpesona melihat bangunan sekolah yang begitu megah. Hatinya pun langsung berdesir, "Sekolahnya besar sekali. Sepertinya saya tepat memilih bergabung di sini.Jika awalnya Sandra melamar atas dasar "coba-coba" maka pada hari itu ia bertekad untuk lebih mengenal Tzu Chi. Setelah menjalani seragkaian wawancara dan tes, Sandra semakin paham akan misi dan visi Tzu Chi. Akhirnya atas jalinan jodoh pula Sandra diterima sebagai guru taman kanak-kanak di Sekolah Cita Kasih Tzu Chi.   

Sekolah Baru Tantangan Baru
Namun begitu pertama kali mengajar Sandra langsung terkesiap ketika melihat penampilan murid-muridnya yang mayoritas berasal dari bantaran Kali Angke. "Saya terkejut ketika melihat penampilan mereka. Mereka datang dengan penampilan seadanya. Rambut kusut, bertelanjang kaki dan diantar orang tua yang berpenampilan seadanya juga," kenang Sandra. Tetapi di tempat ini, Sandra justru memperoleh pengalaman baru. Anak-anak didiknya yang berpenampilan seadanya itu, ternyata terlihat lebih berani berkomunikasi dan bersosialisasi dibandingkan dengan murid-murid di tempatnya bekerja dahulu. Meskipun demikian keberanian dan kemandirian anak-anak itu berimbas pula pada perilakunya yang di luar normatif anak-anak. Mayoritas dari mereka terbiasa berkata kasar dan beberapa di antaranya sudah berperilaku layaknya orang dewasa. Keadaan ini jelas menjadi tantangan dan tugas utama bagi Sandra dalam membenahiperilaku murid-muridnya.
Tahap utama yang Sandra jalani adalah melakukan pendekatan pada orang tua murid dan penerapan disiplin pada anak-anaknya secara bertahap. Dalam hal ini inovasi sangat diperlukan untuk tercapainya tujuan yang diinginkan: anak didik yang berbudi pekerti luhur. Oleh karena itu pendekatan persuasif merupakan kunci agar anak didik lebih mudah mengerti mengenai tata krama, dan menjadikan tata krama sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
Berbekal pada pada prinsip ini Sandra pun mulai mengundang para orang tua murid ke sekolah untuk saling berkomunikasi dan menjelaskan pentingnya penampilan yang baik bagi anak-anak mereka. "Kita harus merangkul mereka. Mengajarkan tata krama kepada mereka itu berat sekali, harus banyak komunikasi dengan orang tua. Jadi sering mengundang para orang tua ke sekolah untuk berdiskusi dan mengajak agar anak-anak mereka bisa berpenampilan lebih baik lagi," kata Sandra.
Kebetulan Sandra juga tinggal di Kompleks Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, maka ia memanfaatkan waktu luangnya untuk saling berinteraksi dengan para warga. Perlahan-lahan Sandra pun semakin akrab dengan para ibu rumah tangga yang beberapa di antaranya adalah orang tua dari murid-muridnya.
Keterampilan Sandra dalam mendengarkan keluh kesah dan berbagai pengetahuan membuat Sandra disenangi dan dihargai oleh para orang tua murid. "Saya berusaha menjadi pendengar yang baik, saya dengarkan keluhan mereka," akunya.

'Kebiasaan-kebiasaan buruk,seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudahjauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi.'    

Keakraban ini justru membuat beberapa murid menjadi demikian akrab dengan Sandra. Kondisi ini dijadikan kesempatan oleh Sandra untuk membujuk para murid agar mau berpenampila baik dan berkata santun. Selain itu Sandra juga menggunakan kesempatan ini untuk membujuk murid-murid agar mau mengonsumsi obay vaksinasi Tuberkulosis(TBC). "Anak-anak sinipaling susah minum obat. Kadang harus saya cekoki atau digerus dulu. Biasanya para orang tua murid sudah menyerahkan kepercayaan kepada kita guru-guru," jelas Sandra.
Lambat laun para murid yang telah akrab dengan Sandra tak lagi sungkan mengetuk pintu rumah untuk sekedar bertegur sapa atau belajar. Kenyataannya hampir setiap hari ada saja murid yang datang untuk minta diajarkan membaca tau menulis oleh Sandra. "Hmapir setiap sore ada beberapa murid yang datang untuk minta diajarkan menulis dan membaca,'terang Sandra.
Sandra yang telah mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru menjalani semua ini dengan sukacita. Setiap hari sepulang mengajar dan setelah rehat sejenak ,Sandra siap memberikan tambahan pengajaran kepada para murid setiap pukul 17.00 WIB. Mulai belajar baca tulis sampai berbagi cerita kepada anak-anak, ia lakoni dengan sepenuh hati. Alhasil setelah dijalaninya dengan sepenuh hati, ia melihat usahanya berbuah manis. Dalam penampilan misalnya, murid-murid mulai bisa berpakaian rapi. Bagi anak laki-laki sudah tidak ada lagi yang berambut panjang dan anak perempuan sudah memakai ikat rambut. Kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti perkataan kasar dan perilaku di luar norma anak-anak sudah jauh berkurang. Dan keterampilan membaca tulis juga memperlihatkan hasil yang memuaskan. Maka tak sedikit orang tua murid yang merasa bersyukur dan bangga anak-anaknya bisa belajar di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi. "Ada orang tua yang berkata kepada saya, " Saya merasa bangga anak saya bisa bersekolah di sini," aku Sandra.

Murid Beperilaku Menyimpang 
Ada salah satu murid laki-laki yang membuat Sandra selalu mengingatnya sampai saat ini. Murid lelaki itu bertingkah laku layaknya pria dewasa hingga menimbulkan keresahan bagi anak-anak perempuan seusianya. Sandra yang telah mendalami dunia anak-anak dan pendidikan merasa kalau perilaku anak didiknya adalah hasil dari pembelajaran di lingkungan sebelumnya. Maka dengan cara yang sangat halus Sandra mengajak orang tua anak itu untuk berkonsultasi. Setahap demi setahap, Sandra menjelaskan kepada orang tua anak itu tentang perilaku anaknya yang berada di luar kewajaran  kanak-kanak. "Mungkin di tempat tinggal yang lama anak itu telah terbiasa melihat perilaku orang dewasa, jadi ia menirunya," jelas Sandra kepada orang tua anak itu.
Untuk kasus ini Sandra berusaha mengakrabkan diri pada orang tua anak itu. Tujuannya tak lain untuk membangun kepercayaan dan memberikan pandangan tentang psikologis anak-anak usia dini. Setelah orang tua anak itu memperoleh pemahaman yang cukup tentang tata krama, Sandra pun mulai menerapkan disiplin pada muridnya tanpa menimbulkan rasa takut.
Kini, murid laki-laki yang dahulu bermasalah dengan perilaku sekarang telah duduk di bangku kelas 6 SD dan perilakunya pun jauh lebih baik. "Sekarang dia sudah kelas 6Sd. Perilakunya juga sudahbaik layaknya anak-anak seusianya,"kata Sandra.
Enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Enam tahun menjadi guru dan warga Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi menimbulkan kesan mendalam di hati Sandra. Baginya selama 6 tahun orang tua dan murid adalah bagian dari hidupnya yang tak terpisahkan.Karena kehadiran mereka telah mebuat Sandra mampu mendedikasikan dirinya sebagai seorang guru. Maka tak heran bila Sandra terkadang merasa kehilangan mereka bila tak berkumpul bersama. Kebersamaan adalah pelipur lara di kala hati susah dan cara bagi Sandra untuk berkomunikasi serta memberikan pemahaman kepada orang tua dan murid. "Dukanya jika hari sedang hujan. Ibu-ibu dan anak-anak tidak ada yang berkumpul di taman hingga saya merasa kehilangan teman,"katanya.

www.gunadrama.ac.id

Sumber:
Dunia Tzu Chi ,Vol.10, No.3,September-Desember 2010
(hal.IV-VII /hal. 30-33)

Senin, 12 Maret 2012

SEJARAH & SUMBER HUKUM DAGANG (tugas 4)

Sejarah KUHD

Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa [embagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan : " bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
b. perjanjian pertanggungan(asuransi)yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan(Genoa,Florence,Venetia,Marseille,barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah , karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.
Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan anatar daerah , maka dirasaka perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodofikasi dalamhukum pedagang ; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV(1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu "ORDONANCE DU COMMERCE"(1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu " ORDONANSI DE LA MARINE" yang mengatur hukum perdagangan laut(untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "CODE CIVIL DES FRANCAIS" yang mengatur Hukum Perdata Perancis , telah dibuat lagi suatu kitab ndang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni " CODE DE COMMERCE".
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan CODE CIVIL. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jamanpertengahan . Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce(1807) itu ialah anatara lain : Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum perancis tahun 1807(yakni Code Civil dan Code commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalamusul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 inimkemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848
Pda akhirnya pada abad ke-19, prof.Molengraf merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia  pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni : " TENTANG DAGANG UMUMNYA"dan Kitab II berjudul "TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBAN_KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN".

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam ):

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K) ;
KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.

KUHD yang berlaku di indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :

1. Kitab Pertama berjudul :"TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
  • Bab I  : dihapuskan( menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938 , Bab I yang berjudul :"TENTANG pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)
  • Bab II  : Tentang pemegangan buku.
  • Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
  • Bab IV : Tentang bursa dagang, ,makelar dan kasir.
  • Bab V  : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
  • Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
  • Bab VII: Tentang cek,tentang promes dan kuintansi kepada pembawa (aan toonder)
  • Bab VII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
  • Bab IX  : Tentang asuransi atau pertaggunganseumumnya.
  • Bab X   : Tentang pertanggungan (Asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBA _KEWAJIBAN YANG TERBIT  DARI PELAJAAN, yang memuat (HUKUM LAUT) :
  • Bab I   : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
  • Bab II  : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
  • Bab III : Tentang Nahkoda , anak kapal dan penumpang.
  • Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
  • Bab V A : Tentang Pengangkutan barang.
  • Bab V B :  Tentang Pengankutan orang.
  • Bab VI  : Tentang penubrukan.
  • Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan, dan diketemukannya barang di laut.
  • Bab VIII : dihapuskan |(menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
  • Bab IX : Tentang petanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakkan.
  • Bab XI : Tentang kerugian laut(Avary).
  • Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
  • Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan peraira darat.
b. Kitab undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia(BW).

Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 da mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pula pada KUHS PErancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi"Corpus Iuris Civillis" dari KAisar Justinianus(527-565).

KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni : Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen); yang memuathukum tentang diri seseorang dan hukun kekeluargaan,termasuk hukum perkawinan.

Kitab II berjudul : Perihal Benda (VAn Zaken); yang memuat Hukum Perbendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaanyang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap irang-orang atau pihak-pihak  yang tertentu(perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubugan hukum.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tetang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecildari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam KItab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undag-undang seperti :
a. persetujuan jual beli (contract of sale)
b. persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,yakni peraturan perundang-undangan khususyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
    aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb.1949/179);
    bb. dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.

b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
 f. Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang Bentuk-bentuk usaha NEgara (Perum,Persero, Perjan).




Sumber :

 (BAB 7, PENGERTIAN HUKUM DAGANG, HAL 248-253)









 
 




Selasa, 06 Maret 2012

HUKUM BISNIS(Tugas 3)

HUKUM BISNIS


HUKUM :

Aturan-aturan atau perilaku yang dapat diberlakukan /diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara antara manusia dan masyarakatnya. Jadi Hukum diciptakan :
  • Menjamin stabilitas sosial, mengatur perilaku tertentu.
  • Menjamin ketentraman(security) warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukuyng upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
  • Sistem -perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan(system of trade and commerce) yang sehat.
  • Oleh karenanya masyarakat membutuhkan seperangkat atuaran yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan(system of trade and commerce) itu.
  • Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturean yang secara sederhana dapat dipahami sebagai : Hukum Bisnis (Business Law)
  • Suatu tata perekonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula.
  • Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa(the need of goods and services).
  • Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan aklan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi.
  • Proses produksi dalam masa ini sering diartikanb sebagai indirect production dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus:
  1. Melalui spesialisai: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan(advantage) yang ada pada dirinya, memanfaatkan faktor waktu,sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif.
  2. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan kondisi diatas maka kegiatan perdagangan (trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: Pertukaran Barang dan Jasa (exchange of goods and services).
  • Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi diatas dan pemanfaatan surplus diatas 
  • Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena : Kegiatan "Exchange of goods and services" tadi dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonomis(econbomic profit) tertentu,
  • Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian "exchange of goods and services", maka aktivitas exchange of goods and services for profit lebih banyak diartikan sebagai commercial activities.
Kerangka Dasar Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antara manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce)
  • Unsur terpenting dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan diantara para pelaku bisnis(pengusaha, peusahaan-perusahaan,bank,konsumen dsb.) mengenai berbagai transaksi bisnis (produksi ,transportasi,penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
  • Masyarakat membutuhkan aturan-atuiran hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
  • Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedaer janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan diantara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan.
  2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjianya.
  • Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah : HUKUM KONTRAK(The Law of Contract).





www.gunadarma.ac.id

Sumber:
muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx